Polda Lampung Himbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Polri

0
IMG-20241226-WA0002

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan masyarakat hendaknya selalu mencari tahu jika ada modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat Polri.

“Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang terhadap Korbannya. Penipuan ini dengan mengaku sebagai kenalan dan juga pejabat Polri,” katanya, Rabu (25/12/2024).

BACA JUGA  Satgas Preventif OMB Kapuas 2024 Polda Kalbar Lakukan Apel Kesiapan Back up Patroli dan Pengamanan Malam Ramadhan

“Masyarakat hendaknya berhati-hati dan selalu waspada. Cek kebenarannya terlebih dahulu,” sambungnya.

Menurut Umi, jajaran Kepolisian Daerah Lampung akan selalu siap melayani masyarakat yang melaporkan tindak pidana penipuan.

“Jika masyarakat yang tertipu dengan modus serupa silahkan mendatangi Polsek ataupun Polres setempat. Kami Polda Lampung selalu siap melayani masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA  Kodam Pattimura Gelar Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal Bersama Prajurit, PNS dan Masyarakat

Sebelumnya, pria bernama Riza Fahlevi ditangkap Polres Pringsewu karena melakukan penipuan mengatasnamakan nama kenalan korban.

Korban atas nama Sudiyono ditipu pelaku sebesar Rp 3 juta. Selain melakukan penipuan terhadap Sudiyono, pelaku juga pernah melakukan penipuan terhadap korban lainnya mengatasnamakan pejabat Polri di Polres Pringsewu.

BACA JUGA  Akhiri Praktik Pasung, Polres Ponorogo Evakuasi ODGJ dan Kirim ke RSJ

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Redaksi )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *