Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

 

*POLDA JATIM* – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8).

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” kata Kombes Pol Abast.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing – masing.

“Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi

Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda.

Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari.

“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.(Rid)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Polresta Jawa Tengah Pati menggelar apel kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana hidrometeorologi

BERITA UTAMA

DIT PAM OBVIT POLDA JABAR PATROLI WISATA DI OBJEK WISATA TAHURA (TAMAN HUTAN RAYA)

BERITA UTAMA

Rehab Langgar Darussalam TMMD ke-124 HST Rampungkan Pemasangan Atap Teras

BERITA UTAMA

Kasdim Sampang Bersama Aba Idi dan Aba Ab Resmikan Destinasi Wisata Baru Sawah Padi-Padi Kecamatan Jrengik

BERITA UTAMA

Gelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024, KPU Sampang Butuh 19.082 Petugas

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST, Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Pa Sandi

TNI-POLRI

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

BERITA UTAMA

Sinergitas Personel Kodim 1009/Tla, Polres Tala Serta Pihak Terkait Amankan Jalannya Sholat Idul Adha