Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Senin, 23 Juni 2025 - 21:16 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan

 

 

SURABAYA,- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, berhasil meringkus Satu orang tersangka yang diduga melakukan penipuan tindak pidana ITE tentang manipulasi data pribadi.

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial TD, (38) warga Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam melakukan kegiatannya, tersangka TD tidak sendiri melainkan dibantu rekannya inisial K.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa tersangka ini memberitahu kepada warga masyarakat jika ingin mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis), warga cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.

Setelah terkumpul,data-data warga tersebut dibuatkan NPWP elektronik, register simcard.

“Lalu, didaftarkan rekening e-wallet Seabank secara online dan juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” terang Kombes Abast, Senin (23/6).

Kombes Pol Abast mengungkapkan ada ratusan akun affiliate data milik orang lain dan tentunya tanpa seizin pemilik data.

“Ada lebih kurang 130 akun toko online yang dibuat oleh tersangka dengan menggunakan data data milik warga,” ujar Kombes Abast.

Kemudian lanjut Kombes Pol Abast, dalam aksinya tersangka menggunakan akun tersebut melalui admin nya untuk melakukan live streaming di toko online Kayla shop, sejak Desember 2024.

Tersangka juga mempekerjakan Tujuh orang admin diantaranya, ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.

Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi shopee afflied, sehingga mendapat keuntungan 5 – 25 persen dari pihak shoope.

“Setelah mendapat keuntungan kemudian di simpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”tambah Kombes Abast.

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi shoope, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 M. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awl Komitmen Jaga Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Mendukung Pengerjaan Jembatan Penyeberangan Cross Way dengan Penambahan Exsapator

BERITA UTAMA

Pantau Persediaan Sembako, Babinsa Sidak Kios.

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/ Awang Long, Jumat Berkah Pererat Hubungan TNl dan Masyarakat

BERITA UTAMA

Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

BERITA UTAMA

Dandim Bersama Ketua Persit Berikan Jam Komandan Kepada Prajurit dan Persit KCK Cabang LII Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

Anggota Koramil Tambelangan Sukses Gelar Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

BERITA UTAMA

Bersihkan Diri dan Tingkatkan Silaturahmi, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Halalbihalal