Polda Jatim Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya

 

SURABAYA – Tim Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang hilang pada 9 September 2024.

Aksi curat tersebut melibatkan empat tersangka, terdiri dari THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32), yang semuanya berasal dari Kabupaten Jember dan Kota Surabaya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, Dua pelaku, THY dan SML bertindak sebagai pengawas saat aksi pencurian berlangsung.

Sementara tersangka MSH, yang merupakan mantan sopir PT. Salim Ivonas Pratama, menggunakan pengetahuannya tentang kendaraan di perusahaan tersebut, untuk mencuri truk.

Setelah berhasil melakukan aksesnya Truk trailer hasil curian selanjutnya dibawa kabur oleh tersangka MTH ke wilayah Jember, untuk disembunyikan.

“Selain mengamankan empat pelaku, kami juga menyita barang bukti dua unit mobil, beberapa ponsel dan truk trailer hasil curian tersebut,”kata AKBP Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Kamis (26/09/2024).

AKBP Jumhur juga mengatakan, truk trailer Mitsubishi berwarna oranye itu awalnya terparkir di depan pintu masuk kantor PT. Salim Ivonas Pratama, Jalan Tanjung Tembaga 26, Surabaya.

“Modus operandi yang biasanya digunakan oleh para pelaku terbilang sederhana namun berani,” ungkap AKBP Jumhur.

Dikatan oleh AKBP Jumhur bahwa tersangka MSH, yang mengetahui bahwa kunci kendaraan truk masih tertempel di kendaraan, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk mencuri truk dengan bantuan rekannya SML.

Setelah truk berhasil diambil ungkap AKBP Jumhur, kedua pelaku THY dan MTH yang mengendarai mobil honda Brio bertugas mengawasi dari kejauhan untuk memastikan kelancaran aksi mereka.

“Pencurian ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, ketika Mustari, sopir truk, memarkir kendaraannya di depan PT. Salim Ivonas Pratama setelah membongkar muatan air mineral di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak,” tandanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para komplotan pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

Para tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman berat atas tindakan mereka, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukun Pengganda Uang Gaib Ditangkap Polres Mojokerto Kota, Korban Tertipu Rp 325 Juta

BERITA UTAMA

Jum’at Bersih, Tni Dan Masyarakat Desa Padangin Bergotong Royong Jaga Lingkungan

BERITA UTAMA

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi 8 Diantaranya ABH

BERITA UTAMA

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Tabalong

BERITA UTAMA

DANREM 062/TN HADIRI UPACARA PENUTUPAN PENDIDIKAN PERTAMA (DIKMA) SECATA PK TNI-AD GEL II TAHUN 2022

BERITA UTAMA

Kapolri Tegaskan TNI-Polri Tetap Solid Usai Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan

BERITA UTAMA

Silaturahmi Dengan Muhammadiyah dan LDII Kota Mojokerto, Kapolres : Saling Bahu Membahu Bersinergi Menjaga Mojokerto Kota

BERITA UTAMA

Hadiri Ground Breaking Asrama Polresta Samarinda, Kapolri Bagikan Sumur Bor-Sembako ke Warga