Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Seorang Pemuda di Jaksel Tersangka Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Medsos

 

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.

Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).

Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.

Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.

Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.

“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.

Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.

Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. (Rid)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Penetapan itu Tertera Dalam Surat Penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

BERITA UTAMA

Kapolda Jabar Sampaikan Lima Penekanan Strategis dalam Pembukaan Rakernis Fungsi Intelkam TA 2025

BERITA UTAMA

Program Unggulan KASAD, TNI Manunggal Air Bersih di TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Terus Dikebut

BERITA UTAMA

Bank BRI BO Sampang Beri Surprise Kodim 0828/Sampang Di HUT Ke-78 TNI

BERITA UTAMA

Hari Bhayangkara ke -79 Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Baksos, Puluhan Pengemudi Bentor dan Kuli Panggul Full Senyum

BERITA UTAMA

Dandim 1208/Sambas Hadiri Pelepasan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan Tahun 2023

BERITA UTAMA

Sinergi Pol PP Bersama Banser & Pagar Nusa Jaga Kondusifitas Peringatan Maulid Nabi di Kampung Semut

BERITA UTAMA

Dukung Perkembangan Olahraga di Jatim, Pangdam V/Brawijaya Resmikan Gedung Ambassador Sport di Kota Malang