Home / TNI-POLRI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:30 WIB

Polda Jatim Amankan Tiga Remaja Diduga Komplotan Begal Asal Pasuruan

 

SURABAYA – Tiga orang remaja tersangka begal yang tak segan melukai korbannya ini, telah diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Mereka adalah MWK laki-laki (24), AMN laki-laki (22) dan HMT laki-laki (20) yang ketiganya adalah warga Pasuruan – Jawa Timur.

Ketiga remaja pelaku begal ini tak segan membacok korbannya dengan senjata parang dan celurit yang selalu dibawanya saat menjalankan aksi.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan para pelaku ini tidak mengenal waktu saat menjalankan aksinya, baik siang maupun malam hari selama mereka melihat ada target langsung di eksekusi.

“Umumnya pelaku-pelaku ini menjalankan aksinya dimalam hari, tapi komplotan mereka ini saat melakukannya tidak mengenal waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini mengatakan,ketiga pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

“Ada satu DPO yang masih kita kejar, disinyalir dia juga tergabung dengan komplotan yang lain, yang kerap beraksi di daerah lain,” ungkap AKBP Jumhur.

Ketiga tersangka yang diamankan ini adalah pelaku yang kerap beraksi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka bertiga mempunyai peran masing-masing, sebagai perencana, sebagai penyedia sarana dan ada juga yang bertugas sebagai penjual barang hasil rampasan,” jelasnya.

Saat melakukan aksinya, para pelaku ini menunggu targetnya melintas di jalan sepi seperti lokasi yang dikelilingi ladang tebu.

Ditengah perjalanan yang dianggap aman pelaku meneriaki korban dengan mengacungkan senjata tajam, sehingga korban panik dan terjatuh.

“Jika korban melawan, mereka para tersangka ini tak segan melukai korbannya,” jelas AKBP Jumhur.

Setelah korbannya terjatuh itulah, motor dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku.

Dari penangkapan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang, jaket dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, ketiga remaja pelaku begal ini dikenakan pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Berkah Ramadhan, Polsek Pandaan Bagi Ratusan Takjil Gratis

BERITA UTAMA

Audisi Ramayana GOT Telent Madura, KBP Rongtengah Sampang Juara 1 Dan 2

BERITA UTAMA

SD Islam Terpadu An Nahl Tabalong Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kodim 1008/Tabalong

BERITA UTAMA

Karo Ops Polda Jateng Melakukan Pemantauan Kesiapan Jalur Mudik di Wilkum Sragen

BERITA UTAMA

Keceriaan Dewan Guru Terpancar Usai Miliki MCK Layak Berkat TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

Gelar Media Gathering, KPU Sampang Sosialisasikan Tahapan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Jambret Sasar Emak-emak di Area Parkir Mall Surabaya

BERITA UTAMA

Cabuli Anak Dibawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan