Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:02 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

 

SURABAYA – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pemeriksaan Kendaraan Dinas Babinsa Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Monitoring Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

BERITA UTAMA

Rehab RTLH TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Terus Bergulir, Pemasangan Jendela Rumah Ardiansyah Dimulai

BERITA UTAMA

SERMA SUHARTANTO EDUKASI KELOMPOK TANI BERSAMA DINAS PERTANIAN DESA PEKALONGAN

BERITA UTAMA

Kapolres HST Coffee Morning Dengan Insan Pers Hulu Sungai Tengah Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan

BERITA UTAMA

Surat Kabar Susilo wibowo, S, PD, M, PD Hajatan Sangat Meriaka Sekali Sangat : Di Mata Masyarakat Terbaik Kepala Desa

BERITA UTAMA

Bantu Percepatan Pembangunan, Satgas Yonif 611/Awang Long Hadiri Musyawarah Pembangunan Desa Nayaro

BERITA UTAMA

Penguatan Sektor Pertanian, Koramil 1008-02/Haruai Siap Dampingi dan Motivasi Petani