Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:02 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

 

SURABAYA – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Demi Keselamatan Babinsa Posramil 13 Pangarengan Bantu Murid Nyebrang Jalan

BERITA UTAMA

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Karyawan PTPN IV Regional V Berbagi melalui Donor Darah

BERITA UTAMA

Ribuan warga Meriahkan Jalan Sehat Aliansi Madura Indonesia, Hadiah Utama Sepeda Listrik dan Ratusan Doorprize

BERITA UTAMA

Warga Mulai Rasakan Manfaat Perbaikan Jembatan TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin

BERITA UTAMA

5 PEJABAT BARU DI LANTIK BUPATI SAMPANG DI AULA PEMKAB SAMPANG

BERITA UTAMA

Karya Bakti Daerah Tahap I Dan II di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup, Seluruh Sasaran Selesai 100 Persen

TNI-POLRI

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan Wisata Pantai Pada Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

TNI-POLRI

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Kota Malang