Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:22 WIB

Polda Jabar Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos Ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Dago Elos Ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Dago Elos Ke Kejaksaan

 

 

 

Jabar .Dit Reskrimum Polda Jawa Barat akan menyerahkan 2 (dua ) orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos ke Kejaksaan, Senin (22/7/2024)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Artinya yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana Pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik.” ujarnya.

“Dan hari ini Tentunya kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan terhadap 2 tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM.” kata Kombes Jules Abraham

“Dari hasil penyidikan, untuk kedua tersangka HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024, Jadi berdasarkan hasil yang telah diterima, kita sudah mendapatkan P 21 sejak tanggal 17 Juli 2024.” ungkapnya.

“Untuk proses selanjutnya akan terus berlanjut dan kami masih mendalami untuk melakukan penyelidikan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka selain dari kedua tersangka baik HHM maupun DRM.” tutup Jules Abraham.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mengembangkan Fungsi Kesehatan Yustisial Kejaksaan,

BERITA UTAMA

Polsek Kenjeran Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

BERITA UTAMA

Wakapolda Jatim Tinjau Posyan Karanglo, Pantau Arus Balik Lebaran di Wilayah Malang Raya

BERITA UTAMA

Klarifikasi Lapas Narkotika Kelas llA terkait tudingan akun tiktok INFO WARGA “dapat kami jelaskan mengenai penganiayaan terhadap Warga Binaan tak bayar kordinasi, semua itu tidak pernah ada alias fitnah”.

BERITA UTAMA

Soliditas TNI-Polri dalam Satgas TMMD HST: Bersama Rampungkan Rehab RTLH di Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

BANTU RINGANKAN BEBAN KEBUTUHAN SEMBAKO, KODAM II/SWJ GELAR BAZAR MURAH

BERITA UTAMA

Timkes TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Terjun Langsung Ke Lapangan

BERITA UTAMA

Pemantapan Relawan GMB Gerakan Mojokerto.Bersatu .Dukung. Paslon Mubarok untuk Jadi Bupati Mojokerto