Home / TNI-POLRI

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:55 WIB

POLDA GORONTALO BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

 

Gorontalo,

Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kamis, (26/01/2025)

Dalam Pengungkapan tersebut satu orang diduga mucikari alias germo diamankan Polisi. Infomasi yang diperoleh, tersangka diduga pelaku mucikari berinisial DY (24) warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga telah diamankan polisi di salah satu cafe yang berada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa sekira pukul 02.00 Wita Dini Hari.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Renakta AKP Yudi mengatakan satu orang diduga pelaku berinisial DY. “Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,”katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya yakni Tim Resmob Otanaha mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat di media sosial bahwa ada aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No.31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo, yakni sering menerima tamu secara bergantian seperti menjual jasa prostitusi melalui salahsatu aplikasi online. Adanya laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan untuk melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapati bahwa penghuni rumah di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31 sudah pindah tempat tinggal di Perumahan Bumi Farinasa. Kemudian kami langsung bergerak ke Perumahan yang dimaksud dan mendapati bahwa wanita yang memiliki akun Facebook berinisial VM sesuai dengan Postingan di Media Sosial yang sedang viral berada di salah satu rumah di Perumahan Bumi Farinasa Kec. Hutuo langsung mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, alhasil saat dimintai keterangan rekannya, pelaku utama yakni DY berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato “ungkapnya

Tim Resmob otanaha dan personil subdit IV melakukan penyelidikan di Kab.Pohuwato untuk memastikan keberadaan DY, sesampai di Kab. Pohuwato diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu Cafe di Desa Palopo sedang tender minuman kemudian tim Resmob Otanaha dan personil Subdit IV langsung mengamankan perempuan tersebut dan langsung membawa ke Polres Pohuwato untuk di lakukan interogasi lebih lanjut.

Lebih lanjut AKP Yudi membeberkan catatan dari hasil interogasi terhadap pelaku. “Hasil dari melayani setiap tamu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp. 500.000 sampai Rp. 800.000 perhari, pelaku memiliki 8 (delapan) pekerja sex, tersangka juga merupakan Residivis pencurian, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022,”ungkap Yudi.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Sokobanah Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi Jadi Kunci Hadapi Tantangan

BERITA UTAMA

Wabup HST Optimistis Program TMMD Berjalan Sukses Berkat Kekompakan TNI dan Warga

BERITA UTAMA

Wakapolres Maros Selaku Inspektur Upacara HKN di Lapangan Pallantikang Maros.

BERITA UTAMA

Perbaikan Jembatan TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Mulai Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Wakil Bupati Sampang Hadiri Penutupan Turnamen Volly Dandim Cup 2023

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 Gram Narkotika Jenis Sabu.

BERITA UTAMA

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Mojokerto Kota Tandai Jalan Berlubang