BALI, – Dalam konferensi pers yang digelar di loby Ditnarkoba Polda Bali, Selasa 19/8/2025, Dir Narkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit AKBP Abdus Salim, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Beacukai Bali Sunaryo dan Kabid Tindak Beacukai, mengungkapkan bahwa Polda Bali berhasil mengamankan seorang kurir narkoba asal Peru yang membawa barang haram senilai Rp10 miliar. Kurir tersebut, yang berinisial NSBC, ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada tanggal 12 Agustus 2025.
Menurut Dir Narkoba Kombes Pol Radiant, kurir tersebut membawa narkotika golongan jenis 1 yaitu kokain dengan berat 1.432,81 gram netto, serta ekstasi warna orange 85 butir (33,9 gram netto). Barang haram tersebut disembunyikan pada bagian tubuh kurir, termasuk di dalam alat kemaluan dan bra.
Kurir tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika. Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru untuk menganalisa jaringan tersebut dan mendalami keberadaan PB dan jaringannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan kurir tersebut berawal dari bulan April 2025, ketika tersangka bertemu dengan PB di dalam forum dark web untuk membahas berbagai hal termasuk narkotika. PB kemudian menawarkan pekerjaan kepada tersangka untuk membawa barang berupa narkotika ke Denpasar Bali dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD (320 juta rupiah).
Tersangka menerima tawaran tersebut dan mengirim nomor whatsapp kepada PB. Pada tanggal 23 Juli 2025, PB menghubungi tersangka dan menyuruh berangkat ke Denpasar Bali untuk membawa narkotika jenis kokain. Tersangka kemudian memesan tiket tujuan Denpasar Bali pada tanggal 25 Juli 2025.
Pada tanggal 10 Agustus 2025, PB mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro Barcelona Spanyol kepada tersangka. Selanjutnya, pada pukul 14.00 waktu Spanyol, tersangka di datangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengaku suruhan dari PB dan memberikan tersangka barang berupa plastik warna putih didalamnya terdapat 3 plastik klip.
Pada tanggal 11 Agustus 2025, tersangka memasukan barang tersebut ke dalam bra dan celana dalam untuk mengelabui petugas saat di bandara. Sekitar pukul 17.30 waktu Spanyol, tersangka berangkat menggunakan pesawat Qatar Airways menuju ke bandara International Ngurah Rai Bali dengan transit melalui Bandara Spanyol dan sempat transit di Bandara Doha sebelum berangkat ke Bali.
Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, pukul 23.30 Wita, pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha-Denpasar yang ditumpangi tersangka mendarat di terminal kedatangan Internasional bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Setelah ditempat pemeriksaan petugas Bea & Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat tersangka, selanjutnya petugas Bea & Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka
Dir Narkoba Kombes Pol Radiant menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya Bali, untuk selalu waspada dan saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba. “Laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan, Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor,” tutup Dir Narkoba. (Rid)











