Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI / Uncategorized / Wisata

Senin, 8 Juli 2024 - 21:06 WIB

PNS Pemkot Mojokerto Cabuli Siswi SMA Divonis 7 Tahun

PNS Pemkot Mojokerto Cabuli Siswi SMA Divonis 7 Tahun

PNS Pemkot Mojokerto Cabuli Siswi SMA Divonis 7 Tahun

 

Mojokerto.kota. Latif Saipudin
Senin, 8 Juli 2024 | 18:11 WIB
Yoga Hardianto, PNS Pemkot Mojokerto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Latif Saipudin )
Yoga Hardianto, PNS Pemkot Mojokerto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Latif Saipudin )
Yoga Hardianto (2), PNS Pemkot Mojokerto divonis 7 tahun panjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hakim menilai, ia terbukti berulang kali melalukan pencabulan terhadap siswi SMA.

 

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Senin (8/7/2024) sore. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya, Jantiani Longli serta Yayu Mulyana.

 

Yoga mengikuti sidang dengan memakai kemeja warna putih dan bermasker. Oknum PNS di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakot Mojokerto itu didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ismirandi Dwi Putri.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yoga melanggar pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Yakni, berulang kali mencabuli korban dalam kurun waktu bulan Mei-Oktober 2023.

 

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subisider 3 bulan kurangan penjara.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti denga kurangan 3 bulan,” kata Jenny Tulak saat membacakan amat putusan.

 

Vonis yang dijatuhkan ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan masa depan korban anak rusak serta terdakwa dinilai tidak melindungi dan mengayomi anak di bawah umur.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DANMENBANPUR 3 MARINIR PIMPIN UPACARA TRADISI PENERIMAAN TAMTAMA REMAJA

BERITA UTAMA

Polisi Peduli, Kapolres Ngawi bersama Bhayangkari Kunjungi Panti Tunanetra

BERITA UTAMA

Kakanwil Lantik 23 Pejabat Administrasi dan Fungsional

BERITA UTAMA

Harmoni Desa Krampon: Jalan Santai Bersama Danramil Torjun dan Forkopimcam Mengukir Jejak Kebersamaan

BERITA UTAMA

Komsos Bersama Masyarakat Binaan, Babinsa Ingatkan Untuk Selalu Bijak Dalam Menggunakan Medsos

BERITA UTAMA

Camat Rafiran Menyatakan Apresiasi Penanganan Kesehatan Yang Maksimal Kesejahteraan Yang Maksimal Di Kecamatan Solokan Jeruk

BERITA UTAMA

Anggota TNI dan Polri Bentrok di Kupang, 4 Polisi Dirawat Intensif

BERITA UTAMA

YONTANKFIB 1 MAR SEBAGAI PERANGKAT UPACARA KENAIKAN BENDERA MERAH PUTIH