Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:47 WIB

PN Sergai Eks Sekdes Pasar Baru Dijatuhi 1,6 Tahun Penjara Karna Pemalsuan Dokumen

PN Sergai Eks Sekdes Pasar Baru Dijatuhi 1,6 Tahun Penjara Karna Pemalsuan Dokumen

PN Sergai Eks Sekdes Pasar Baru Dijatuhi 1,6 Tahun Penjara Karna Pemalsuan Dokumen

 

Sergai .Sugimin, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serdang Bedagai( PN Sergai), Maria Barus SH MH, Rabu (17/7) Sore.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun.

Sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Serdang Bedagai ini memutuskan Sugimin bersalah atas pemalsuan tanda tangan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, dalam dokumen PAPBDes Tahun Anggaran 2020.

Sugimin dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dalam sidang tersebut, Sugimin menerima putusan hukuman 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum, Andi SH menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut.

“Jadi, perkara ini awalnya kita tuntut 2 tahun, putusnya tadi 1 tahun 6 bulan. Terdakwanya sendiri terima,” kata Andi SH saat dikonfirmasi wartawan.

Andi SH menambahkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Nanti saya akan berbicara dengan pimpinan terkait keputusan ini. Jadi, kalau keputusan akhir nanti tunggu 7 hari ke depan apakah ada upaya hukum atau tidak. Kalau tidak ada, berarti sudah inkrah,” jelas Andi.

Dilain sisi, Sudandi dari Bidang Investigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS Kabupaten Serdang Bedagai mengamati kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pemalsuan dokumen resmi desa yang seharusnya dijaga keasliannya.

Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen PAPBDes tahun 2020 ini dilakukan oleh Sugimin ketika menjabat sebagai Sekdes Desa Pasar Baru.

” Pemalsuan Dokumen tersebut melibatkan juga Kepala Desa Pasar Baru, Inisial SI alias Rudi Armada sebagai Pengguna Anggaran sehingga tanda tangan Kaur Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan administrasi desa di palsukan,” ujarnya.

Menurut Sudandi, hukuman yang dijatuhkan kepada Sugimin oleh pengadilan negeri Sergai menunjukkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen tidak bisa dianggap remeh dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

” Sidang ini juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa demi menjaga kepercayaan publik,” tukasnya. ( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik dan Anggota Melaksanakan Giat Upacara Hari Otomoni Daerah XXVII Tahun 2024 Tingkat Kec. Cilograng Kab. Lebak

BERITA UTAMA

Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79, AKP Hery Setiyawan: “Polri dan TNI Hadir untuk Semua Masyarakat Indonesia

BERITA UTAMA

HAKEKAT Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi jiwa bangsa Indonesia, yang lahir dari nilai-nilai luhur, budaya, agama,

BERITA UTAMA

Akhirnya Satgas TMMD Ke-116 Rampungkan Pembangunan Jembatan Besi Seratus Persen

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Bekuk Aksi Kelompok Gangster Yang Viral Melakukan Penyerangan Terhadap Karyawan SPBU di Klapanunggal Kabupaten Bogor

BERITA UTAMA

Latih Gerak Jalan, Babinsa Tambelangan Aktif Dukung Peringatan HUT ke-78 RI

BERITA UTAMA

Polisi Peduli, Kapolres Ngawi bersama Bhayangkari Kunjungi Panti Tunanetra

BERITA UTAMA

Babinsa Sampang Hadiri Pengukuhan Himpunan Budidaya Ikan Lele