Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Uncategorized

Jumat, 18 April 2025 - 14:25 WIB

Plt. Kajati Jatim dan Bidang Datun Ekspose Pengajuan LO di Ajukan Kejari Kota Mojokerto

Plt. Kajati Jatim dan Bidang Datun Ekspose Pengajuan LO di Ajukan Kejari Kota Mojokerto

Plt. Kajati Jatim dan Bidang Datun Ekspose Pengajuan LO di Ajukan Kejari Kota Mojokerto

 

Surabaya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., didampingi Koordinator pada Bidang Datun, Retno Setyowati, M.Hum., dan jajaran struktural pada bidang Datun Kejati Jatim, melaksanakan Ekspose permohonan Pendapat Hukum (legal opinion/LO) secara berani yang diberikan oleh Kejari Kota Mojokerto secara Virtual pada hari Rabu (16/04/2025)

Plt. Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari yang telah menyusun rancangan Pendapat Hukum dengan baik seraya memberikan masukan dan koreksi atas rancangan Pendapat Hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sesuai dengan SOP yang ada, sebelum diterbitkannya LO yang dimohonkan oleh masing-masing pemangku kepentingan, para Kajari bersama-sama Kasi Datun diwajibkan untuk melakukan paparan melalui sarana virtual terhadap LO yang akan diterbitkannya.

Penerbitan LO oleh Kejaksaan merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang dapat diberikan JPN atas permintaan pemangku kepentingan, dalam rangka memberikan dukungan kajian hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan.

Plt. Kajati Jatim memberikan masukan-masukan terkait dengan permasalahan yang dibahas pada masing-masing LO tersebut. Melalui kegiatan pemaparan Draft LO ini, Plt. Kajati Jatim berusaha meningkatkan kemampuan para JPN dalam mewujudkan produk LO yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif.

“Kegiatan Legal Opinion ini penting sebagai sarana untuk menyamakan pemahaman dan memberikan arah hukum yang tepat bagi Kejaksaan Negeri dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Plt. Kajati Jatim

Diharapkan Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan hukum atas suatu permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara. @red.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Serma Budi Bersama Poktan Menggelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

BERITA UTAMA

Merubah Berita Acara PPS, Ketua DPD Partai Gelora Desak KPU Sampang Tindak Oknum Yang Terlibat

BERITA UTAMA

Penyanyi Lokal Sri Rama dan Sri Dwi Hibur Pengunjung Skywalk Kota Mojokerto

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Berhasil Sita Narkoba Senilai 127 Miliar Selamatkan 881 Ribu Jiwa

BERITA UTAMA

Selain Lumbung Pangan, Pengambau Hilir Luar Punya Potensi Kebun Singkong, Satgas TMMD Bantu Panen

BERITA UTAMA

KEPALA BKKBN RI HASTO WARDOYO DUKUNG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI MANDASTANA

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Kawal Kegiatan Adat Mendak Tirta di Air Terjun Madakaripura Jelang Yadnya Kasada

BERITA UTAMA

Polres Kubu Raya Terjunkan 130 Personil Untuk Amankan Ibadah Tarawih