Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Uncategorized

Jumat, 18 April 2025 - 14:25 WIB

Plt. Kajati Jatim dan Bidang Datun Ekspose Pengajuan LO di Ajukan Kejari Kota Mojokerto

Plt. Kajati Jatim dan Bidang Datun Ekspose Pengajuan LO di Ajukan Kejari Kota Mojokerto

Plt. Kajati Jatim dan Bidang Datun Ekspose Pengajuan LO di Ajukan Kejari Kota Mojokerto

 

Surabaya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., didampingi Koordinator pada Bidang Datun, Retno Setyowati, M.Hum., dan jajaran struktural pada bidang Datun Kejati Jatim, melaksanakan Ekspose permohonan Pendapat Hukum (legal opinion/LO) secara berani yang diberikan oleh Kejari Kota Mojokerto secara Virtual pada hari Rabu (16/04/2025)

Plt. Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari yang telah menyusun rancangan Pendapat Hukum dengan baik seraya memberikan masukan dan koreksi atas rancangan Pendapat Hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sesuai dengan SOP yang ada, sebelum diterbitkannya LO yang dimohonkan oleh masing-masing pemangku kepentingan, para Kajari bersama-sama Kasi Datun diwajibkan untuk melakukan paparan melalui sarana virtual terhadap LO yang akan diterbitkannya.

Penerbitan LO oleh Kejaksaan merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang dapat diberikan JPN atas permintaan pemangku kepentingan, dalam rangka memberikan dukungan kajian hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan.

Plt. Kajati Jatim memberikan masukan-masukan terkait dengan permasalahan yang dibahas pada masing-masing LO tersebut. Melalui kegiatan pemaparan Draft LO ini, Plt. Kajati Jatim berusaha meningkatkan kemampuan para JPN dalam mewujudkan produk LO yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif.

“Kegiatan Legal Opinion ini penting sebagai sarana untuk menyamakan pemahaman dan memberikan arah hukum yang tepat bagi Kejaksaan Negeri dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Plt. Kajati Jatim

Diharapkan Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan hukum atas suatu permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara. @red.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim Sampang Laksanakan Upacara Bendera, Penekanan Irup Dengan Kedisiplinan Sehari-hari 

BERITA UTAMA

GANDENG BULOG DAN UMKM, PASMAR 3 GELAR BAZAR MURAH DAN PEMBERIAN PAKET LEBARAN 1444 H

Uncategorized

Dengan Cooling System Polres Jember Kawal Demokrasi Menuju Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

BERITA UTAMA

Produktif di Desa Babinsa Tambelangan Beraksi Bantu Warganya di Wilayah

BERITA UTAMA

Didampingi Tiga Pilar Desa Tambaksari, Danramil 19/ Kuwarasan Meninjau Karya Bhakti Pembangunan Saluran Irigasi

BERITA UTAMA

Satgas Yonif Raider 514/Kostrad Berhasil Memperoleh Tiga Pucuk Senjata Organik dan Ratusan Amunisi Tajam di Wilayah Ndugama Papua

BERITA UTAMA

Warga Pamekasan Laporkan Oknum Karyawan HCML, Ratusan Juta Melayang Tak Kembali

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kualitas Ketahanan Pangan Babinsa Ketapang Bersama Warga Binaan