Mojokerto. Kamis (13/6/2024). Mereka menuntut pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto agar lebih serius dalam menjaga kawasan cagar budaya di wilayah tersebut.
Aksi dimulai dari titik kumpul di depan kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto di Jl. Jayanegara No. 4, Mergelo, Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Para budayawan bergerak menuju Kantor Pemkab Mojokerto dengan menggunakan motor dan mobil, di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Penanggung jawab aksi, Angga Supra Setia, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelamatkan cagar budaya nasional. “Rekan-rekan budaya Kabupaten Mojokerto saat ini menyampaikan aspirasi di muka umum dengan membawa misi penyelamatan cagar budaya. Trowulan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional sesuai Peraturan Menteri Nomor 140/M Tahun 2023,” ungkap Angga.
Angga juga mengkritik pemerintah Kabupaten Mojokerto yang dianggap kurang waspada terhadap pembangunan di kawasan cagar budaya Trowulan. “Banyak bangunan industri yang berdiri di kawasan cagar budaya, menunjukkan pelanggaran oleh dinas perizinan atau pemerintah Kabupaten Mojokerto, lanjutnya.
Dengan aksi ini, mereka berharap pemerintah Kabupaten Mojokerto lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara atau daerah, serta dalam pelaksanaan pembangunan untuk menghindari dampak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Aspirasi Budaya Wong Alit ujarnya (jekyrdwan)