Sampang, Target-24jam.com — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke 63 dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke XXIII, Kejaksaan Negeri Sampang beri santunan kepada anak yatim piatu dan kaum duafa di halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Sabtu (22/07/2023)
Selain santunan kegiatan yang sudah lakukan juga menggelar bhakti sosial Donor Darah, Ziarah ke TMP serta anjangsana Purnaja. Supaya memupuk kebersamaan dan kepedulian kami, dan dilanjut dengan peresmian Yayasan Yatim Duafa Sampang (Yafasa).” jelas Budi Hartono, SH., M.Hum,. Kajari Sampang
Disaat yang bersamaan Kejari Sampang Budi Hartono SH., M.Hum. juga memaparkan capaian kinerja semester 1, tahun 2023 Melalui Kasi intelijen Achmad Wayudi sebagai berikut :
1. Bidang Seksi Intelijen
- Jaksa masuk sekolah 6 kegiatan di sekolah dan 1 kegiatan di Pesantren
2. Bidang seksi tindak pidana khusus sebagai berikut :
- penyidikan
- Desa Gunung Rancak BLT DD kerugian negara sebesar RP.260.200.000.
- Desa Beruh BLT DD masih menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh APIP (Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang)
Pra Penuntutan..
- Desa Batu Poro Barat TA 2021 P-16
- Desa Garang Gayam P-16
3. Bidang seksi perdata dan tata usaha negara sebaimana berikut :
- Mou sebanyak 25 kesepakatan meliputi Cabang Dinas Pendidikan Kab. Sampang, PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, Seluruh Puskesmas se-Kab. Sampang.
- Bantuan Hukum 1(satu) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timur tbk.
- Pelayanan Hukum sebanyak 6(enam) orang.
- Keuangan Aset Negara yang berhasil di pulihkan sebesar RP.926.966 440 terdiri dari SKK PT Bank Pembangunan Daerah Jawa timurtbk., SKK inspektorat Daerah kabupaten sampang temuan BPK RI, SKK PT PBRS Bakti Artha Sejahtera Sampang.
4. Bidang seksi BP3R/Barang bukti sebagai berikut :
- Barang bukti perkara Seksi Tindak Pidana umum sebanyak 41 Unit.
5.Bidang seksi tindak Pindana Umum sebagai berikut :
- SPDP sebanyak 86 perkara
- P-16 sebanyak 89 perkara
- Tahap sebanyak 1 71 perkara
- P-18 sebanyak 16 perkara
- P-19 sebanyak 15 perkara
- Penuntutan sebanyak 73 perkara
- P-48 sebanyak 57 perkara.
Dan masih menurut Kasi Intelijen Kejari Sampang Achmad Wahyudi terkait laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Kawal Sampang (LSM GKS) tentang CSR di Pulau Mandangin akan segara di tindak lanjuti.” Ujanya. (JZ/AZ)