Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / PENDIDIKAN / Uncategorized

Selasa, 23 April 2024 - 20:20 WIB

Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan, akhirnya pemkab setempat bergerak

Pesawaran Lampung. Target-24jam.com
“Setelah lebih dari 100 hari Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan, akhirnya pemkab setempat bergerak

untuk menindaklanjutinya., mulai Senin (22/4/2024) hingga Jum’at (26/4/2024) nanti, akan dilaksanakan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024 ke-11 kecamatan di kabupaten tersebut.

Begitu yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, melalui keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024) siang.

Dikatakan, setelah tersampaikannya SPPT PBB-P2 tersebut, wajib pajak melalui kepala desa dan kolektor desa diberikan waktu selama satu bulan untuk mengajukan perbaikan dan pemutakhiran data, bila subjek dan objek PBB-P2 ada perubahan dan tidak sesuai dengan SPPT PBB-P2 yang telah diterima.

Kriteria untuk mengajukan perbaikan atau pemutakhiran data itu, menurut Evans, seperti adanya perubahan kepemilikan, luasan objek, pemecahan objek, penambahan objek, dan lain-lainnya.

Dikatakan Evans yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Pesawaran, nilai ketetapan PBB-P2 Kabupaten Pesawaran tahun 2024 yang diatur dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023 jika dibandingkan dengan ketetapan tahun sebelumnya, tidak mengalami kenaikan klasifikasi kelas NJOP.

“Sehingga, besaran pajak yang dibayar masyarakat relatif sama dengan tahun sebelumnya alias tidak ada kenaikan. Kecuali untuk objek khusus atau adanya perubahan objek dan subjek pajak tersebut yang cukup signifikan,” ucapnya seraya menambahkan, penyerahan SPPT PBB-P2 itu sekaligus mensosialisasi kepada masyarakat bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah mulai tahun 2024 sudah berdasarkan Perda Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibentuk berdasarkan UU HKPD.

Evans menjelaskan juga, berdasarkan UU HKPD, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemda untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak,

pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana disebut dalam Angka Romawi I Nomor 2 paragraf ke-1 Penjelasan UUD HKPD.

Menurutnya, restrukturisasi pajak daerah dilakukan melalui reklasifikasi pajak, perluasan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif pajak daerah. Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi,” imbuhnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Pesawaran itu menguraikan, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Di mana retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Lebih lanjut, jumlah atas jenis objek retribusi juga disederhanakan, dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan saja.

“Rasionalisasi itu memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemda adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemda,”

tuturnya dan menjelaskan, bila rasionalisasi tersebut sejalan dengan implementasi UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah,

dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, sebagaimana disebut dalam Angka Romawi I Nomor 2 paragraf ke-4 Penjelasan UUD HKPD(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rutilahu Bapak Rasmin TMMD Reguler Ke-117 Masuk Tahap Pemasangan Genteng

BERITA UTAMA

Dir Binmas Polda Jabar Kombes Pol. Gunarso membuka kegiatan Rakernis fungsi Binmas tingkat Polda Jabar tahun 2024

BERITA UTAMA

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0109/Aceh Singkil Gelar Upacara Bendera

BERITA UTAMA

Kyai Asep Percaya Bawa Di kecamatan Sooko Kab Mojokerto.90/Persen .Untuk Tim Mubarok.Menang

BERITA UTAMA

Aktivitas Lobi Timah Milik Kolektor Berinisial (SY) Diduga Tidak Memiliki Izin.

BERITA UTAMA

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Sampikan Apresiasi Atau Jasa Dan Pengabdian 385 Purnawirawan Polri Dan PNPP

BERITA UTAMA

Untuk Pengamanan Pilkada 2024 Polres Jember Beri Pembekalan Psikologi Massa Bagi Anggota

BERITA UTAMA

Untuk Memastikan Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran Babinsa Dampingi Pembagian Beras PKH