Pengakuan WBP Nando : Membenarkan Bisnis Jual Beli Narkoba dikendalikan dirinya Dari Dalam Lapas Kelas IIA Sustik pangkalpinang

0
IMG-20251201-WA0050

Pengakuan WBP Nando : Membenarkan Bisnis Jual Beli Narkoba dikendalikan dirinya Dari Dalam Lapas Kelas IIA Sustik pangkalpinang

Target-24jam.com
Pangkalpinang,– Kinerja para petinggi Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali dipertanyakan, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Nando kedapatan masih bebas mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam blok hunian. Publik menilai kasus ini menegaskan lemahnya pengawasan serta kelalaian pihak lapas dalam menjalankan fungsi pembinaan.
Ironisnya, isu peredaran narkoba dari balik jeruji seakan dianggap hal biasa oleh pihak terkait. Padahal, keberadaan lapas sejatinya berfungsi untuk memberikan efek jera, bukan malah menjadi tempat yang lebih leluasa bagi narapidana mengendalikan peredaran narkoba. Jika dibiarkan, lapas justru bertransformasi menjadi markas baru peredaran narkoba.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, penggunaan handphone, laptop, hingga alat komunikasi lainnya dilarang keras di dalam blok hunian. Narapidana yang melanggar aturan ini dapat dikenai hukuman disiplin berupa pencabutan hak remisi, pembatasan kunjungan, hingga pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih tinggi. Namun, fakta berulangnya kasus serupa menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana peraturan tersebut benar-benar ditegakkan?

menurut pengakuan Nando dirinya masih mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam lapas ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya ,

“Saya tau saya salah, kerja gak halal ini saya lakukan buat bapak saya.”

Menurut keterangan Nando dirinya memiliki saudara berprofesi sebagai wartawan di #%*#&$%/# (Media ternama di babel,red) serta sudah izin untuk menjalankan bisnis haram ini.

“Keluarga saya yang kerja di #%/*#&$%/# (Media ternama di Babel) wartawan lapangan sering kirim uang. Saya juga izin pas mau kerja ini (jual Narkoba, red).”

Dalam hal ini Nando dapat kembali dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) disebutkan, pelaku tindak pidana narkotika terancam hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar. Artinya, peredaran narkoba dari balik lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana berat.

Dalam hal ini Pihak Lapas Narkotika kelas II A Sustik tidak pernah memberikan klarifikasi secara resmi terkait Maraknya pemberitaan oknum WBP kedapatan mengendalikan peredaran narkoba dari balik lapas membuat Publik bertanya-tanya: apakah semudah itu penyelesaian yang ditempuh oleh pihak Lapas?
Mengapa tidak ada langkah transparan untuk membantah, menindaklanjuti, atau membongkar kebenaran informasi yang beredar?

Kasus seperti ini disebut sudah sering terjadi, namun tidak tampak gerakan nyata dari Kakanwil Kemenkumham Babel, Kalapas, maupun KPLP. Kondisi tersebut memunculkan dugaan serius bahwa bukan sekadar kelalaian, melainkan sengaja dibiarkan seperti pola pembinaan terbalik demi keuntungan finansial.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, dugaan kebebasan peredaran narkoba di dalam lapas terjadi karena adanya setoran dari napi kepada oknum pegawai, mulai dari tingkat bawah hingga level yang lebih tinggi.
Jika praktik setoran ini benar adanya, maka masalah yang dihadapi bukan sekadar kelemahan pengawasan, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan keterlibatan aparat di dalam sistem peredaran narkoba itu sendiri.
Karena itu, publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Kakanwil, Kalapas, dan KPLP serta staf kepegawaian terkait dugaan aliran dana serta harta kekayaan mereka. Sebagai aparatur negara, seluruh pejabat pemasyarakatan wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan atau permainan uang haram yang merusak integritas lembaga pemasyarakatan.
Persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama Dirjen Pemasyarakatan (PAS) serta aparat penegak hukum terkait harus turun tangan secara serius untuk mengusut dugaan praktik kotor tersebut. Tanpa langkah berani, publik akan terus menilai bahwa lembaga pemasyarakatan gagal total menjalankan fungsinya, dan justru ikut melestarikan jaringan narkoba dari balik jeruji.

konfirmasi kepada Kakanwil, Kalapas, dan KPLP. Dalam tahap sedang di upayakan.

CRL17_05

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *