Target-24jam.com Sungailiat – Ramli, seorang Bos ikan dan merupakan warga setempat membenarkan bahwa dirinya berperan sebagai pengurus dan penampung timah dari hasil penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gusung Nelayan 2, kini terancam jeratan hukum atas perannya tersebut. Dalam konfirmasi melalui telepon, Ramli tidak hanya mengakui perannya dalam mengelola aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga mengakui membeli timah dari para penambang tanpa izin yang sah.
“Memang benar saya yang mengurus di situ, saya juga membeli timah dari para penambang,” ujar Ramli. Ia menjelaskan bahwa dari kegiatan penambangan di lokasi tersebut, hanya empat ponton yang ia miliki, sementara sisanya adalah milik penambang lain.
Menurut Praktisi Hukum tindakan Ramli sebagai koordinator penambangan ilegal dan penampung timah hasil penambangan ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Minerba. Pasal-pasal yang relevan dalam UU tersebut mengatur tentang larangan melakukan penambangan tanpa izin, serta larangan membeli, menampung, atau memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.
“Peran Ramli sangat jelas, yaitu mengkoordinasi kegiatan ilegal dan menampung hasil tambang ilegal. Hal Ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat sesuai dengan UU Minerba,” ujar seorang ahli hukum pertambangan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ramli juga mengungkapkan bahwa dalam menertibkan aktivitas penambangan, ia dibantu oleh aparat keamanan dan tokoh masyarakat setempat. “Kalau ada penambang yang tidak ikut aturan, pasti akan saya usir. Biasanya dibantu sama anggota Satpol Air dan juga kaling disini.” jelasnya. Keterlibatan pihak lain dalam kegiatan ilegal ini juga berpotensi menyeret mereka ke dalam proses hukum.
Pengakuan ini semakin memperjelas permasalahan penambangan ilegal yang masih marak terjadi di wilayah DAS Gusung Nelayan 2. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas, tidak hanya menertibkan aktivitas ilegal, tetapi juga memproses hukum semua pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CRL_1705











