Target-24jam.com Bangka Tengah– Rekaman pengakuan Agus terkait aktivitas jual beli timah ilegal telah diserahkan kepada Kapolres setempat. Namun, hingga saat ini, Agus masih bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas.
Diduga kuat, belum adanya tindakan terhadap Agus disebabkan adanya koordinasi intensif berupa upeti kepada aparat penegak hukum (APH) setempat. Tindakan jual beli timah ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku penambangan dan jual beli ilegal. Undang-undang seolah dikangkangi oleh Agus, yang kembali menjalankan aktivitas ilegalnya seperti biasa hanya dua hari setelah razia.
Kecurigaan terhadap koordinasi dan upeti yang diberikan Agus kepada APH semakin menguat. Saat razia oleh Polres, tidak ditemukan aktivitas jual beli timah di kediaman Agus, seolah informasi razia telah bocor.
Masyarakat berharap APH dapat bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri.
CRL_1705