Sidoarjo. Sebanyak 242 Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, di Pendopo Delta Wibawa. Suasana penuh semangat dan kegembiraan terlihat dari ratusan kepala desa yang hadir, mengingat masa pengabdian mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Subandi mengharapkan agar para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang bisa bekerja lebih giat dan semangat lagi untuk mewujudkan kemandirian desa, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik. “Dengan tambahan 2 tahun masa jabatan ini, kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan demi kemajuan desa,” ujar Subandi.
Ia juga mendorong kepala desa untuk saling bersinergi, berdiskusi, dan saling mendukung satu sama lain. Subandi menekankan pentingnya menjaga kondusifitas pemerintahan desa dan mengingatkan bahwa desa yang mandiri akan berkontribusi pada pertumbuhan berbasis keunggulan sumber daya dan kebutuhan lokal. Desa yang mandiri juga akan lebih efektif dan efisien dalam menyediakan layanan publik, pengelolaan anggaran, dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
“Saya juga menekankan agar pelayanan publik harus menjadi prioritas bagi kepala desa beserta jajarannya. Reformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga di level pemerintah desa,” lanjutnya.
Subandi mengajak kepala desa untuk menciptakan kemandirian desa, terutama dalam hal pendapatan asli desa (PAD). Ia mengimbau agar setiap potensi yang ada bisa dikembangkan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Dengan semangat baru dan tambahan masa jabatan, diharapkan para kepala desa bisa membawa perubahan positif dan signifikan bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Sidoarjo. ( Redaksi)