Penambangan Ilegal Marak di Perlang, Diduga Ada Pungli Libatkan Oknum Polsek
1 min read

Penambangan Ilegal Marak di Perlang, Diduga Ada Pungli Libatkan Oknum Polsek

 

Target_24jam.com Perlang, Bangka Tengah – Aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton rajuk tower semakin meresahkan di kawasan Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Pantauan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 17:06:33 menunjukkan puluhan ponton yang sedang beroperasi.

Kondisi ini memicu keresahan warga, terutama terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat Polsek setempat. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan adanya dugaan setoran rutin dari pemilik ponton kepada oknum Kapolsek dan untuk keperluan masjid. Selain itu, Babin dari Polsek juga disebut sering mengunjungi lokasi penambangan.

BACA JUGA  Tiga Pilar di Sidoarjo Kompak Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Padi Serentak

“kalau mau masuk ponton lewat saya juga bisa nanti di coba aja dulu sambil liat ada hasilnya apa enggak, seperti ponton punya Bahri juga begitu dan masih lanjut sampai sekarang hasilnya juga banyak, nanti biasanya setiap seminggu sekali dari masing2 pemilik ponton di ambil iuran tuk kasih ke polsek sama masjid disini”.
“Babin dari Polsek biasanya juga sering kok main kesini” Sambungnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Bekerjasama Klinik Aramsulki Gelar Pelayanan Kesehatan Warga

Lokasi penambangan terpantau berada di sekitar Jalan Tanpa Nama, desa Perlang, dengan ketinggian 43 meter di atas permukaan laut.

BACA JUGA  Antusias Anak-Anak Desa Gunung Melati Melihat Anggota Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Bergotong Royong

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas penambangan ilegal ini. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam, menindak tegas para pelaku penambangan ilegal, serta menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam praktik pungli.

CRL_1705

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *