SAMPANG — Akibat mencabuli Aj 14 Warga Desa Napo Daya Kecamatan Omben Sampang Madura Jawa Timur, AM 38 asal Desa yang sama ditangkap Satreskrim UPPA Polres setempat. Kamis (16/11/2023)
Penangkapan terhadap AM dirumahnya pada hari kamis (16/11) pukul 18.11 WIB, karena ada laporan dari Orang Tua Korban, dan Penyelidikan yang disertai pemenuhan dua alat bukti
Diungkap oleh Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH, praktek dugaan Pencabulan terjadi pada kamisĀ (9/11) sekitar pukul 19.00 wib
“Waktu itu AM mengantarkan bantuan kepada Nenek Korban, setelahnya masih sempat ngobrol dengan Orang Tua Korban,” ujar Ipda Sujianto SH
Masih menurut Ipda Sujianto SH, melihat Sepeda Motor Korban belum di masukkan, sang Nenek meminta tolong kepada AM untuk memasukkannya ke dalam rumah dengan dibantu Korban
“Biasanya Sepeda Motor itu dimasukkan ke kamar Korban,” Imbuhnya
Setelah Sepeda Motor dimasukkan, AM tidak menyia-nyiakan kesempatan dan menarik tangan Korban agar tidak keluar Kamar
Setelahnya memaksa Korban duduk dan merebahkannya ke tempat tidur sambil menngancam dan diduga berbuat cabul
Atas peristiwa itu Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Orang Tua AM yang ada di Surabaya dan Orang Tua Korban melaporkannya ke Polres Sampang
Sedangkan atas perbuatan yang dilakukan, AM disangka pasal 81 ayat 1 sub pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Penjara 15 tahun (NH-red)