Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

 

 

POLDA JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (Rid)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim HST Ulurkan Tangan Bantu Nenek Jamsiah Jemur Ikan

BERITA UTAMA

DPRD PKB kabupaten Mojokerto Muhammad Agus Fauzan mengucapkan selamat HUT RI ke 79

TNI-POLRI

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

BERITA UTAMA

Pembina LSM GKS Sampang Ucapkan Selamat, Kepada Cakades Pekadan Galis Bangkalan

BERITA UTAMA

Wujudkan Visi Polri 4.0, Polres Kubu Raya Menjadi Tempat Penelitian Puslibang Polri Tentang Pengembangan SDM POLISI SIBER

BERITA UTAMA

Solidaritas Nelayan Indonesia Mendukung Ahmad Luthfi Memimpin Jawa Tengah.

BERITA UTAMA

Kodam II/Swj Berangkatkan 9 Atlet Taekwondo

BERITA UTAMA

Wujud Rasa Hormat Upacara Bendera Hari Senin, Kasdim Sampang Pimpin Jalannya Upacara