Pemasangan Tiang Dan Kabel Optik Di desa Curung Wetan Di duga Tidak Mengantongi Ijin

 

Tangerang Banyak aturan dikangkangi oleh pihak perusahaan penyedia jaringan internet tersebut tak ayal beberapa cara dilakukan oleh oknum-oknum agar pemasangan kabel fiber optik bisa mulus terpasang hanya izin kepada lingkungan. Pemasangan kabel fiber optik tersebut para pekerjanya pun tidak di lengkapi dengan K3.

Hal itu menuai keluhan dari berbagai macam lembaga ,LSM, Ormas, dan media. Seharusnya pihak perusahan harus bisa menunjukan perizinan sebagai mestinya

pekerjaan pemasangan tiang dan kabel optik tersebut berlokasi di lingkungan kampung RT. 04 RW. 01 Desa Curug di duga aturan perizinan dibuat-buat demi memuluskan pemasangan kabel tersebut.

Karena selama ini masyarakat kurang informasi dan edukasi oleh SKPD OPD dan Pemerintah Daerah yang ada bahwa tiang-tiang yang ditanam dipinggir jalan ataupun di depan halaman rumah dan dibiarkan begitu saja. Sebenarnya hal tersebut sudah wajib mengantongi izin pemanfaatan lahan di Dinas Tata Ruang, izin informasi komunikasi di Dinas Kominfo Kota atau Kabupaten.

Saat di konfirmasi Sekertaris Desa (Sekdes) Curug wetan Agung melalui pesan WhatsApp beliau mengatakan, untuk perizinan desa sudah ,dan setelah di pertanyakan perizinan fisiknya sekdes enggan menjawab,

Apakah perizinan itu hanya lisan saja tidak ada yang tertulis dari desa. Seharusnya pihak desa lebih paham dalam perizinan yang sudah di tetapkan dalam aturan,

Dadi sebagai Waspang dari pihak Binetfit ketika di jumpai dilokasi pemasangan beliau menjelaskan,

“Untuk Semua urusan ini sudah di serahkan kepada desa bang. Dari pihak kantor, “jelasnya,

Sementara itu salah satu warga yang enggan disebutkan namanya sangat menyangkan “seharusnya pihak desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memasang tiang dan kabel optik tersebut.”ucapnya,

Ahmad jaeni yang sering di sapa Jack dari lembaga GNP-Tipikor mengatakan,

“Kami akan menyurati kepada pihak dinas kabupaten Tangerang dan satpol PP. Karena ini sudah menyalahi aturan yang sudah di tetapkan. Dan pihak desa pun tidak bisa menunjukan perizinan secara fisik.”tegasnya. *** Bersambung.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Operasi Cipkon, Polisi Amankan 47 Motor Diduga Balapan Liar di Surabaya

BERITA UTAMA

Serma Budi Sigap Dampingi Petugas Puskesmas pada Kegiatan Pemberian Pin Polio di Polindes Desa Astapa

BERITA UTAMA

Antisipasi Laka Lantas, Polres Sampang Laksanakan FGD Bersama PT. Garam Persero, Petani, Pengusaha Dan Sopir Angkutan Garam

BERITA UTAMA

Diduga Lindungi Pengelola, Laporan CSR HCML Di Mandangin Belum Ada Kejelasan

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 Gram Narkotika Jenis Sabu.

TNI-POLRI

Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan Direktorat Reserse Siber

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-192 Kabupaten Bantul Tahun 2023

BERITA UTAMA

Polres Ponorogo Terjunkan 1.135 Personil Gabungan, Amankan Haul Oleh PSHWTM