Sudah menjadi Rahasia Umum terkait dugaan Narapidana yang bebas menggunakan Handphone di dalam lapas.
Dugaan ini semakin di perkuat dengan ditemukannya salah satu narapidana yang bebas berkomunikasi melalui pesan WA.
Napi berinisial (Glng) yang berada di Lapas Kelas II A Pangkalpinang (SusTik) kedapatan bebas berkirim pesan maupun berbicara via telpon Whatsapp secara leluasa kepada rekannya.
Bebasnya narapidana menggunakan HP di dalam lapas diduga karna kelalaian dari petugas Lapas sampai adanya dugaan koordinasi atau upeti yang di berikan dari narapidana kepada petugas Lapas (SusTik)kelas IIA pangkalpinang.
berbagai pelanggaran diduga terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A pangkalpinang, hingga menimbulkan kontroversi di mata masyarakat dikarenakan
lembaga pemasyarakatan (“lapas”) seharusnya menjadi lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana sesuai dengan
“Pasal 24 ayat (2) huruf b ,Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik”.
Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.
Sanksi tingkat berat tersebut meliputi:
penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari; atau
penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Sampai berita ini di terbitkan Target-24jam.com sudah melakukan Konfirmasi melalui Kepala KPLP Lapas Narkotika Pangkalpinang Dedi Cahyadi SH namun tidak ada tanggapan dan hanya di baca saja.
CRL_1705