Pelanggaran Diduga Terjadi di Lapas Kelas II A Pangkalpinang

Sudah menjadi Rahasia Umum terkait dugaan Narapidana yang bebas menggunakan Handphone di dalam lapas.

Dugaan ini semakin di perkuat dengan ditemukannya salah satu narapidana yang bebas berkomunikasi melalui pesan WA.

Napi berinisial (Glng) yang berada di Lapas Kelas II A Pangkalpinang (SusTik) kedapatan bebas berkirim pesan maupun berbicara via telpon Whatsapp secara leluasa kepada rekannya.

Bebasnya narapidana menggunakan HP di dalam lapas diduga karna kelalaian dari petugas Lapas sampai adanya dugaan koordinasi atau upeti yang di berikan dari narapidana kepada petugas Lapas (SusTik)kelas IIA pangkalpinang.

berbagai pelanggaran diduga terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A pangkalpinang, hingga menimbulkan kontroversi di mata masyarakat dikarenakan
lembaga pemasyarakatan (“lapas”) seharusnya menjadi lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana sesuai dengan

“Pasal 24 ayat (2) huruf b ,Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik”.

Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.
Sanksi tingkat berat tersebut meliputi:

penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari; atau
penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

Sampai berita ini di terbitkan Target-24jam.com sudah melakukan Konfirmasi melalui Kepala KPLP Lapas Narkotika Pangkalpinang Dedi Cahyadi SH namun tidak ada tanggapan dan hanya di baca saja.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polri Targetkan Zero Accident Dalam Rekrutmen Pendidikan Dan Latihan

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Amankan Sopir Bus Jurusan Blitar – Lampung Positif Narkoba di Terminal Gayatri

BERITA UTAMA

Rabat Beton Program TMMD Kodim 0828 Sampang Terus di Gas Kencang

BERITA UTAMA

Wakil Bupati Mojokerto, Gus Bara, Bersama Tim Relawan GMB Beri Santunan kepada 80 Anak Yatim Non-Panti

BERITA UTAMA

Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Amankan 2 Pelaku Curat, 1 DPO

BERITA UTAMA

Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

BERITA UTAMA

Sepanjang Tahun 2023, Laka Lantas Di Sampang Cukup Tinggi

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Ruang Tahanan, Piket Propam Polresta Lakukan Ini