Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Senin, 9 September 2024 - 20:41 WIB

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata Airsoft gun berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Surabaya Tersangka inisial MSA (30) dan MB (28) yang keduanya warga Lumajang itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024).

MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak, ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya.

Sementara, pelaku EFD (30) warga Pasuruan, merupakan pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim.

“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” bebernya.

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 Kuhp.

Dalam kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada milik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. (Fery Sanjaya)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dewan Pakar FPII Desak Kapolres Lombar Tangkap Dan Tahan Pelaku Kekerasan Terhadap Siswa SMP Islam Nurul Madinah

BERITA UTAMA

Kunjungi Kodim 0103/Aut, Danrem 011/Lilawangsa: Jaga Kondusifitas Wilayah

BERITA UTAMA

Sinergitas Polisi Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bedah Rumah Lansia di Bojonegoro

BERITA UTAMA

Pembina LSM GKS Sampang Ucapkan Selamat, Kepada Cakades Pekadan Galis Bangkalan

BERITA UTAMA

Polres Bojonegoro dan TPID Lakukan Sidak Distributor, Pastikan Stok Bapokting Aman

BERITA UTAMA

Irwasda dan Kabid Humas Polda Jateng Awasi Pelaksanaan Operasi Ketupat Candi Di Kabupaten Blora

BERITA UTAMA

Bupati Bandung Lepas 2.955 Calon Jemaah Haji asal Kab. Bandung di Masjid Al Fathu Soreang.KAB.

BERITA UTAMA

Dandim 0828/Sampang Bersama Forkopimda Ikuti Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023