Pelaku ‘Pedofil’ Pemangsa Anak Berhasil Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Sampang

0
20231212_155054

SAMPANG — Unit PPA Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur menangkap AS (31) pelaku Pemangsa Anak di bawah umur

Pemuda asal Lampung yang sudah lima tahun menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh itu saat dicokok sempat melarikan diri dan akhirnya keok diladang milik Warga sekitar 700 m dari rumah yang ditempati. Delasa (12/12/2023)

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK MH melalui Ipda Edi Eko Purnomo Kasat Reskrim Polres menyatakan AS berhasil ditangkap oleh Personil Unit PPA Satreskrim Polres serta Unit Reskrim Polres Torjun atas Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak di bawah umur

BACA JUGA  Jelang Libur Tahun Baru 2026, Kakorlantas dan Menhub Cek Pelabuhan Gilimanuk

Diungkap, penangkapan terhadap AS berawal dari laporan salah satu Warga Kecamatan Torjun yang anaknya menjadi Korban kebiadaban Pelaku pada jumat siang 8/12

“Dari keterangan Korban, Saksi serta rekaman CCTV diperoleh petunjuk tentang ciri ciri dan mengendus keberadaan Pelaku,” ujar Ipda Edi Eko Purnomo

BACA JUGA  Tinjau Lokasi TMMD, Dansatgas Berikan Arahan dan Semangat kepada Anggota

Masih menurut Ipda Edi Eko Purnomo, waktu dilakukan Pemeriksaan pihak Penyidik memperoleh pengakuan dari Pelaku yang sudah melakukan aksi bejatnya 4 kali dengan TKP berbeda yakni di Wilayah Kabupaten Sampang dan Bangkalan

Disebut, Tersangka AS saat ini sedang diperiksa intensif oleh Personil Unit PPA Sat Reskrim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya

BACA JUGA  Kegiatan ini dalam rangka memperkuat kedekatan antara kepolisian dan masyarakat serta sebagai wujud penghormatan terhadap jasa-jasa para purnawirawan.

Ditegaskan, Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perlu) no 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (NH-red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *