Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI

Sabtu, 17 Februari 2024 - 16:36 WIB

Peduli Lingkugan Sekolah Komandan Koramil 1208-02/Sejangkung Pimpin Karya Bakti Di SMP N Sajingan

Peduli Lingkugan Sekolah Komandan Koramil 1208-02/Sejangkung Pimpin Karya Bakti Di SMP N Sajingan

Peduli Lingkugan Sekolah Komandan Koramil 1208-02/Sejangkung Pimpin Karya Bakti Di SMP N Sajingan

 

Sambas – Mayor Inf Suradi pimpin anggota dan anak Sekolah Menengah Pertama melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Sampah yang berlokasi di SMPN 2 Sajingan Dusun Sawah, Desa Sanatab Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Sabtu (17-02)

Kegiatan karya bakti pembersihan sampah tersebut dipimpin langsung oleh Mayor Inf Suradi selaku Danramil 02/Sejangkung beserta anggota Babinsa dan ketua RT setempat serta warga masyarakat.

Dalam kegiatan karya bakti tersebut Danramil mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini guna menumbuhkan dan menanamkan rasa kepedulian terhadap lingkungan khususnya lingkungan sekolah, katanya.

“Melalui kegiatan ini semakin mempererat dan menumbuhkan rasa kebersamaan antara TNI dan warga masyarakat maupun pihak sekolah itu sendiri” Ucap Danramil.

Menurutnya, selain menumbuhkan serta menanamkan rasa kepedulian di lingkungan sekolah, kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu bagian dari komunikasi sosial (Komsos) antara TNI dalam hal ini Babinsa dengan masyarakat di wilayah, tutupnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu

BERITA UTAMA

Ketua Pimpinan DPW LSM GNRI (Gerakan Nawacita Republik Indonesia ) Jawa Timur melantik Pengurus DPD LSM GNRI Kabupaten Sidoarjo

BERITA UTAMA

Membangun Keharmonisan Dengan Rakyat, Babinsa Ketapang Bantu Warga Bangun Rumah

BERITA UTAMA

Danmenart 2 Mar Tinjau Penembakan Senjata Artileri Di Puslatpur Marinir Baluran

BERITA UTAMA

Ali Misri Resmi Melantik DPK Bapera Grogol Pulomerak Jombang Dan Purwakarta Jalankan Organisasi Dan AMP

BERITA UTAMA

Dengan Tema Memanggil Insan PERS se Indonesia menyatakan secara tegas bahwa dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU nasional Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

BERITA UTAMA

Satlantas Polres grobokan memberikan Tanda Berupa cat Putih Di Batas kejadian Tkp

BERITA UTAMA

Ahmad Kurniawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua GAIB Banten Mengantikan Amay Cobra