Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Rabu, 17 September 2025 - 09:50 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polres Gresik Berhasil Ungkap 16 Kasus Amankan 20 Tersangka

 

 

GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani
menyebutkan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti.

Adapun rincian hasil ungkap yaitu Manyar: 5 kasus, 8 tersangka, Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, Bungah: 1 kasus, 1 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.

“Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah. Dimana 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu,” kata Kompol Danu, Selasa (16/9/2025).

Selain Dua daerah itu daerah lainnya yakni Menganti 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram sabu, dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Dalam pengembangan di beberapa lokasi, Polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda.

Di antaranya, Manyar dan Sidayu: pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.

Di wilayah Menganti seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.

Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

Kompol Danu mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga Gresik, jauhi dan perangi narkoba.

“Segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik,karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

KEPALA DESA KUPANG GELAR DOA BERSAMA & SEDEKAH DESA Masyarakat Bersatu dalam Budaya, Menuju Sejahtera

BERITA UTAMA

Dandim 0828/Sampang Bersama Forkopimda Dampingi Danrem 084/BJ Bagikan Sembako di Lokasi TMMD 117

BERITA UTAMA

Rindam Iskandar Muda menabur Berkah di Bulan Suci Ramadhan

BERITA UTAMA

Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

BERITA UTAMA

Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SMPN 3 Kragan Telan Anggaran 232Juta Lebih

BERITA UTAMA

Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi

BERITA UTAMA

Dandim 1005/Batola Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Polres Malang Intensifkan Forum Jumat Curhat, Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Peniwen