Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Kamis, 12 September 2024 - 11:06 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

 

NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan MZ yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib.

Pada saat penangkapan, VF kedapatan mengantarkan sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ.

“Dari tangan kedua orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,48 gram sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain seperti handphone dan alat hisap sabu,” ungkap AKBP Siswantoro, Rabu (11/9).

AKBP Siswantoro juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang pelaku berjalan lancar dan sukses.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Iptu Heru.

Menurut Iptu Heru tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Iptu Heru menambahkan, dua orang tersebut akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

“Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” pungkas Iptu Heru.(Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 0828/Sampang Gelar Gladi Latihan Sispamkota Bersama Anggota Kodim Jajaran Madura

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Musda IX DPD BKPRMI Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024

BERITA UTAMA

Cegah Potensi Kejahatan Pertanahan, Menteri AHY Resmikan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Provinsi Jawa Tengah

BERITA UTAMA

Ciptakan Situasi Aman Jelang Pilkada, Polres Pasuruan Kota Gelar Safari Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Sampang Pantau Arus Lalin Pos PAM Di Saat Lebaran Ketupat

BERITA UTAMA

HUT PAN Ke 25, DPD PAN Sampang Santuni Anak Yatim

BERITA UTAMA

Demi Lancarnya Pemilu di Tabalong, Ratusan Personel Gabungan Gelar Apel Siaga

TNI-POLRI

Polres Maros Menangkan Gugatan Prapradilan Tersangka Pencabulan Ponpes Di Maros