Target-24jam.com Para Nelayan penerima manfaat alat pengadaan berupa Mesin dan Peralatan Tangkap Ikan diharuskan menandatangani surat perjanjian yang di buat oleh Kades Desa Penyak,Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Didalam surat perjanjian tersebut tertuliskan, Nelayan yang menerima pengadaan, harus membayar uang kontribusi Sebesar Rp 250.000/-bulan, atas dasar kerja sama pemanfaatan aset Desa, bukan hanya uang kontribusi, tertuliskan juga adanya Pembagian keuntungan Sebanyak 30% setiap bulannya dan harus diserahkan oleh ketua kelompok nelayan.
Konfirmasi segera tim lakukan kepada Kepala Desa Penyak “Saparudin”.
” Bapak dapat data itu dari siapa?
Karena data itu gak boleh diberikan kepada orang lain. Saya susah kalau menjelaskannya lewat HP”.
“Saya juga baru satu tahun jadi kades, Untuk surat perjanjiannya,itu semua sudah sesuai dengan hasil musdes dan kesepakatan nelayan yang akan menerima bantuan, jika ada yang merasa keberatan ya saya kasihkan kepada nelayan yang mau saja pak. Yuk Ema juga tau tentang hal ini”, jelas Saparudin.
DIduga yuk Ema yang dimaksud merupakan seorang Camat di daerah Koba – bangka tengah, dengan nama Lengkap Ema Febriyanti.
Apapun alasannya, tindakan pungli merupakan tindak pidana Korupsi. Apabila tindakan pungli terbukti benar adanya, maka sudah jelas Kades seta pihak pihak yang mengetahui dan mendukung tindakan Tetsebut telah melanggar hukum dan dapat di pidana.
sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiā.
Target-24jam.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
CRL_1705