Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Jumat, 8 Maret 2024 - 07:31 WIB

Naturalisasi Pemain Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah

Naturalisasi Pemain Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah

Naturalisasi Pemain Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah

 

JAKARTA – Naturalisasi tiga pemain sepakbola asal Belanda Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes, yang sudah disetujui DPR, merupakan bagian dari salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga (sport policy).

“Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara tersebut diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet yang akan menjadi bagian dari tim nasional Indonesia,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar saat mewakili Menkumham, Yasonna H Laoly saat memberikan pernyataan Pemerintah Republik Indonesia atas permohonan pewarganegaraan dengan alasan berjasa kepada negara, Kamis (7/3/2024).

Dia mengatakan kebijakan pemerintah (sport policy) yang meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memajukan prestasi tim nasional serta mengharumkan nama Indonesia,” kata dia.

Dia menjelaskan permohonan pewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Dimana ditinjau dari aspek kewarganegaraan, permohonan tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

“Sementara ditinjau dari aspek keolahragaan, pemberian juga memenuhi syarat sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga,” ujarnya.

Selain memenuhi syarat, sambung Cahyo, ketiga pemain naturalisasi tersebut juga memiliki garis keturunan Warga Negara Indonesia (WNI). Thom Jan Haye memiliki garis keturunan kakek yang lahir di Solo dan Nenek lahir di Kawangkoan Bawah, Manado. Ragnar Oeratmangoen memiliki garis keturunan kakek lahir di Ambon, Maluku. Terkahir Maarten Paes memiliki garis keturunan nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur.

“Pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada atlet tersebut sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia dalam rangka implementasi Instruksi Presiden No 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sekaligus memberikan transfer knowledge kepada para atlet sepakbola Indonesia termasuk membantu dalam melakukan pembinaan atlet secara berjenjang meliputi usia dini dan usia muda,” ungkapnya.

Lebih jauh, Cahyo menyampaikan Kemenkumham sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes. ( Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Puncak Hari Jadi ke-383, Pemkab Bandung Gelar Semarak Karnaval Budaya Bedas 2024

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAKWAAN, PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI TABLIGH AKBAR DAN GEMA SHOLAWAT BERSAMA TNI-POLRI DAN MASYARAKAT JAYAPURA

BERITA UTAMA

Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

BERITA UTAMA

Menjelang HUT Korem 084/BJ Ke-57 Kodim 0828/Sampang Gelar Ziarah Rombongan Tabur Bunga di TMP

BERITA UTAMA

Program Minggu Kasih Polres Gunung Mas: Pendekatan Inovatif Dalam Menangani Keluhan Warga.

BERITA UTAMA

Inovasi Tiada Henti, Lapas I Malang Launching Dua Sarana Pembinaan Baru

BERITA UTAMA

Polisi Gadungan Diamankan Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

BERITA UTAMA

Babinsa Sreseh Berdaya: Sertu Sujianto Pimpin Langkah Posyandu Menuju Kesejahteraan