TARGET-24JAM.COM Senin, 14 April 2025 terpantau Perkara Gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara : 5/Pdt.G.S/2025/PN Ktb yang diajukan oleh PT. Bank BRI 4521 Unit Semayap Kotabaru terhadap Nasabah a.n Noor Hafizah warga Desa Pantai Baru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan kini memasuki Sidang Pembuktian Alat Bukti Surat dan Keterangan Saksi dari Tergugat.
Noor Hafizah merupakan Nasabah yang mengajukan Pinjaman Kupedes tanggal 06 Maret 2019 sejumlah Rp. 30juta dengan jangka waktu pinjaman selama 48 bulan dengan perjanjian angsuran senilai Rp. 625.000,- dan bunga Rp. 375.000,- sehingga total pembayaran Rp. 1.000.000,- perbulannya.
Noor Hafizah dalam pinjamannya kebank BRI menjaminkan Sertifikat Hak Miliknya nomor 00833, ditahun 2019 saat itu ia bermaksud membuka warung sembako atau warung kelontongan untuk memulai usahanya, namun nasib malang bagi Hafizah setelah memulai usaha dan beberapa kali melakukan pembayaran cicilan hingga tersisa total pokok hutang sejumlah Rp. 18.736.194,- akan tetapi anak dan suaminya mengalami sakit parah berbulan bulan lamanya, Hafizah yang tadinya mengandalkan suaminya dengan kondisi keadaan yang tidak bisa dihindari maka kemudian terpaksa uang hasilnya digunakan untuk perobatan anak dan suaminya di Rumah Sakit hingga akhirnya tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan di bank.
Hingga Tahun 2024, akibat dari tidak mampu membayar pokok disertai bunga pinjaman tersebut, sekitar bulan Nopember Hafizah menerima Surat Peringatan Pertama oleh Bank BRI, dan kemudian ia juga menerima Surat Panggilan Tunggakan, Hafizah yang sudah menceritakan kepada Bank BRI atas kondisi yang dialaminya namun tidak mendapatkan kebijakan untuk mencicil pokoknnya saja, dan selanjutnya Bank BRI menguasakan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk melakukan tindakan agar Noor Hafizah melunasi hutang di bank BRI.
Lagi-lagi Hafizah mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagaimana nomor surat : B.141/O.3.12/Fd.2/03/2025 tanggal 12 Nopember 2024 dimana dalam surat tersebut seakan terdapat tekanan yang berbunyi : Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru nomor : PRINT-01/O.3.12/Gp.2/12/2025, tidak hanya itu Hafizah juga mendapatkan surat Undangan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru nomor : B-3051/O.3.12/Gp.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dyofa Yudhistira, S.H. selaku Jaksa Pengacara Negara yang mengundang agar Hafizah berhadir pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar jam 12.30 wita di Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Mendapatkan surat tersebut Hafizah akhirnya hadir di Kejaksaan Negeri Kotabaru, merasa takut dan mengakui tertekan Hafizah akhirnya mau membuat Surat Pernyataan Penyelesaian Pengakuan Hutang tanggal 16 Desember 2024 yang ia tandatangani dengan disaksikan oleh Dyofa Yudhistira, S.H. dan Amanda Eko Putra, S.H. selaku Jaksa Pengacara Negara, adapun isi Surat tersebut Hafizah terdapat pengakuan Hutang Hafizah pertanggal surat dibuat adalah sejumlah Rp. 41.609.085,- dengan rincian pokok hutang sebesar Rp. 22.022.466,- dan bunga berjalan sebesar Rp. 15.876.544,- serta sisa bunga Rp. 3.710.095,- sehingga kemudian dalam isi surat tersebut terdapat tulisan yang apabila sampai batas waktu tidak dapat dilaksanakan maka Hafizah sukarela untuk menyerahkan dan mengosongkan serta menyerahkan objek tanah dan bangunan yakni SHM nomor 00833 a.n Noor Hafizah selanjutnya pula tertulis bahwa yang mana ketentuan dari hasil lelang atas objek tersebut nantinya untuk dilakukan pembayaran terhadap seluruh hutang berikut denda yang terhitung sampai dengan tanggal 17 Januari 2025.
Hafizah juga mendapatkan chat WhatsApp yang mengharuskan mengosongkan rumahnya oleh Debt Collector Bank BRI, serta Debt Collector juga melakukan Pemasangan Plang di depan Rumahnya pada tanggal 08 Januari 2025.
Melalui Kuasa Hukumnya Djupri Efendi, S.H. mewakili Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA REKAN) mengatakan kepada media, dengan tidak berhasilnya upaya persuasif dan tekanan oleh Oknum Bank bahkan Klien kami juga sudah di panggil Jaksa Pengacara Negara untuk melunasi Hutangnya namun ya karena keadaan sebenarnya Hafizah tidak mampu melunasi secara utuh apalagi harus pake beban bunga, dan akhirnya Klien kami Hafizah sebagai Tergugat di Gugat oleh PT. Bank BRI, agenda pembuktian dari Penggugat sudah di laksanakan pada waktu sebelum lebaran, dan tadi sidang agenda Pembuktian dari Kami, Hafizah menghadirkan Tetangganya yang mengetahui anak dan suaminya sakit sehingga keuntungan bahkan modal dari usaha warungnya juga digunakan tidak hanya untuk perobatan, melainkan untuk kehidupan sehari harinya, hingga ia tidak mampu lagi membayar cicilan dengan beban bunga, selain itu di tahun 2019 wabah Covid19 menyebarluas di Indonesia khususnya kabupaten Kotabaru, sehingga benar benar membuat Hafizah tidak berdaya, ujar Djupri
Tambahnya, Hafizah bersedia melakukan pembayaran secara cicilan dari total pokoknya saja, maka seharusnya Penggugat juga melihat asas kemanusiaan dari klien kami, karena sudah masuk ranah Peradilan dan selesai pembuktian kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru dalam pertimbangannya lebih mengedepankan asas kemanusiaan bukan memuluskan gugatan Penggugat yang memaksakan pelunasan secara Full antara Pokok yang di bebankan bunga berjalan hingga saat ini, banyak penderitaan yang dialami klien kami ini semoga saja hasil putusan nantinya lebih memberikan rasa adil bagi Tergugat, tutup Djupri
Nanda Bunga Rahayu, S.H. yang juga bagian dari Tim BASA REKAN Menambahkan, Klien kami tergolong warga yang berekonomi menengah kebawah, jadi kemampuannya siap mencicil pokoknya saja yang senilai 18juta lebih sedikit diangsur tanpa bunga, seperti bank Swasta lainnya ada yang menggunakan CP keringanan terhadap Nasabah sehingga hal itu juga semestinya diberikan kepada Hafizah oleh Penggugat, menurut kami bukan dengan cara yang memberikan tekanan terhadap Klien kami agar mengosongkan rumah, tutup Bunga
Apa yang dialami oleh Noor Hafizah ini sebenarnya sudah sempat viral di Website Media Koran Banjar Net dengan judul berita Oknum Collector BRI Semayap Ngaku Jaksa Diduga Intimidasi Nasabah. (tim)