Home / BERITA UTAMA

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026 dan Daftar Usulan RKPD Tahun 2027

Gresik Sumberwaru, 6 Oktober 2025 Pemerintah Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sumberwaru ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Moch. Sohidin, dan dihadiri oleh Camat Wringinanom, perwakilan Kapolsek Wringinanom, Babinkamtibmas, serta seluruh perangkat desa. Turut hadir pula Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, Karang Taruna, dan perwakilan kelompok tani. Jumlah total peserta yang hadir mencapai 70 orang.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Moch. Sohidin menyampaikan pentingnya Musrenbangdes sebagai forum partisipatif masyarakat untuk menyusun dan menetapkan prioritas pembangunan desa secara transparan dan akuntabel. Beliau berharap, hasil dari musyawarah ini dapat menjadi acuan yang tepat dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa yang berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.

Camat Wringinanom yang hadir juga memberikan apresiasi terhadap antusiasme masyarakat dalam mengikuti Musrenbangdes. Ia menekankan bahwa perencanaan yang matang dari tingkat desa akan sangat mendukung keberhasilan pembangunan di tingkat kabupaten.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam Musrenbangdes antara lain:

Penetapan program prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran 2026.

Penyampaian aspirasi dan usulan masyarakat untuk RKPD Kabupaten Gresik tahun 2027.

Evaluasi program pembangunan tahun berjalan (2025) sebagai bahan pertimbangan perencanaan selanjutnya.

Kegiatan Musrenbangdes berlangsung lancar dan penuh semangat partisipatif. Seluruh peserta bersepakat terhadap dokumen RKPDes 2026 serta Daftar Usulan RKPD Tahun 2027 yang selanjutnya akan disahkan melalui peraturan desa dan disampaikan ke pemerintah kecamatan dan kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.

Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta musyawarah. ( Sri H)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ciptakan Lingkungan Sehat dan Bersih, Satgas TMMD 116 dan Warga Laksanakan Kerja Bakti

BERITA UTAMA

Ungkap Ilegal Loging Polres Trenggalek Amankan 16 Gelondongan Kayu Akasia

BERITA UTAMA

Presiden Hadiri Acara Puncak Peringatan HPN 2024 , Jokowi: Saya Berterimakasih Insan Pers Telah Mengawal Pemilu, Kapolda Kalbar Ucapkan Selamat HPN

BERITA UTAMA

Tingkatkan Pelayanan Publik, DivPropam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor

BERITA UTAMA

Memperingati Hari Pramuka Ke-62, Kwarcab Sampang Laksanakan Ziarah Ke TMP

BERITA UTAMA

Dandim 0104/Atim Pimpin Apel Kembali Cuti Lebaran 1444 H

BERITA UTAMA

Pisah Sambut Kapolres, Polres Pulpis Gelar Tradisi Welcome And Farewell Parade

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tla Mengikuti Rapat Koordinasi Perancangan SID Cetak Sawah