Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 16:46 WIB

Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan 2 Tersangka

Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan 2 Tersangka

Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan 2 Tersangka

 

MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap penyebab seorang sopir inisial HAP yang ditemukan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban ditemukan meninggal di dalam truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi AB-8196-PK yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa meninggalnya korban diduga kuat karena dibunuh.

“Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi – saksi, hingga akhirnya kami berhasil amankan terduga pelaku,”ujar AKBP Muhammad Ridwan, Senin (29/7).

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku,lanjut AKBP Muhammad Ridwan motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.

“Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,”kata AKBP Muhammad Ridwan.

Tersangka TN, yang warga Kabupaten Trenggalek, berniat untuk merampok barang tersebut.

“Tersangka TN mengajak tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantu dalam melaksanakan kejahatan ini,” ungkap AKBP Muhammad Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta.

Pada saat korban sedang beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi,tersangka mendatangi korban dan memukul korban dengan sebuah besi.

“Tersangka SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikendarai TN, sehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kepalanya yang kesakitan” terang AKBP Muhammad Ridwan.

Setelah itu, tersangka TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk yang dikendarai oleh korban dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Sedangkan muatan tembaga dan kuningan kurang lebih sebesar 2,7 ton dipindahkan ke truk yang sebelumnya dikendarai oleh TN.

Selanjutnya TN membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban didalam truknya dalam keadaan terkunci dari luar.

Tersangka TN menjual barangnya ke Madura dan berhasil menjualnya seharga Rp 374.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Hasil penjualan tersebut kemudian oleh TN dibagikan kepada SPO sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk menyewa truk dan ada tiga orang kuli yang masing-masing Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TN dan SPO diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara,”pungkas Kapolres Madiun. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Penyakit Pada Hewan Ternak, Babinsa Kedundung Dampingi Vaksinasi PMK di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Perbuatan Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

BERITA UTAMA

Sumber Air Makin Dekat, Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Paralon PDAM

BERITA UTAMA

JUM’AT BERKAH CURHAT POLRES MOJOKERTO INGATKAN MASYARAKAT BAHAYA JUDI ONLINE.

BERITA UTAMA

Pemuda Desa, Garda Terdepan! Babinsa Dorong Peran Aktif Jaga Lingkungan

Uncategorized

Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 Dukung Kelancaran Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Material Untuk Pengurukan Jalan Di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

TMMD Regtas Ke 126 Kodim 1208/Sambas Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis