Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:39 WIB

Menghadapi perayaan Iduladha 2024, Pemerintah Kota Mojokerto memperketat pengawasan kesehatan hewan.

Mojokerto – Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), mengintensifkan pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban. Penjabat Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, menyatakan komitmennya untuk memastikan keselamatan masyarakat dalam memperoleh hewan kurban yang sehat.

“Saat memilih hewan kurban khususnya yang diperoleh dari luar daerah. Hewan harus dilengkapi dengan surat Kesehatan Hewan,” ujar Mas Pj, sapaan akrab M. Ali Kuncoro.

Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai pengawasan lalu lintas hewan sudah jelas. Tetapi Pemerintah Kota Mojokerto akan meningkatkan pengawasan terutama menjelang perayaan Iduladha.

Dengan H-7 Iduladha sebagai titik awal. Pemerintah Kota Mojokerto akan melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban secara berkala saat lapak-lapak penjualan hewan kurban mulai berdiri. Langkah ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Mengingat pentingnya memastikan kesehatan hewan kurban.

Kota Mojokerto telah mencatat nol kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sejak tahun 2022. Program vaksinasi PMK tetap berlanjut sebagai langkah preventif.

“Vaksinasi PMK secara berkelanjutan tetap terlaksana, sambil terus memberikan edukasi kepada peternak lokal mengenai pentingnya menjaga kesehatan hewan,” tambahnya.

Meski wabah PMK di Jawa Timur telah terkendali. Mas Pj menekankan pentingnya kehati-hatian bagi seluruh panitia kurban dan takmir masjid dalam memilih hewan kurban. Semoga upaya ini dapat mencegah potensi masuknya penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Kota Mojokerto berharap perayaan Iduladha tahun ini berlangsung lancar dan aman. Selain itu masyarakat dapat memperoleh hewan kurban yang sehat dan berkualitas.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mempererat Soliditas, Wadan Kormar Hadiri Peringatan HUT Kopassus

TNI-POLRI

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Bubarkan Gengster

BERITA UTAMA

Difitnah Jadi DPO, Istri Aktivis Baihaki Tempuh Jalur Hukum Kasus pencemaran nama baik kembali mengemuka di jagat media sosial. Kali ini menimpa seorang wanita berinisial DL, istri dari Baihaki Akbar, seorang aktivis vokal yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintahan dan isu publik. DL merasa namanya bahkan fotonya dipampang secara sepihak oleh akun media sosial @beritaterupdate yang mengaitkan dirinya dengan kasus hukum lama yang menjerat suaminya. Dalam unggahan yang beredar luas, akun tersebut menyebut DL sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam insiden yang terjadi pada tahun 2021 saat Baihaki sempat ditahan terkait kasus perkelahian. Padahal, DL sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa tersebut, bahkan tidak memiliki kaitan hukum apa pun dalam perkara itu. “Nama saya dicatut, difitnah, dan seolah saya terlibat dalam masalah yang tidak saya pahami. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Saya merasa sangat dipermalukan di ruang publik,” ujar DL (15/6) dalam keterangan usai melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. DL menempuh jalur hukum karena merasa unggahan tersebut telah menimbulkan dampak psikologis serta sosial yang serius. Ia mengaku mendapat banyak tekanan, cibiran, hingga komentar negatif dari publik sejak unggahan itu viral. Sementara itu, Baihaki Akbar yang dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menyebut bahwa risiko sebagai aktivis memang harus siap menerima kritik bahkan hujatan. Namun, ketika serangan personal sudah menyasar keluarga yang tidak bersalah, maka batas etik dan hukum harus ditegakkan. “Menjadi aktivis memang penuh risiko. Tapi kalau istri saya yang tidak tahu-menahu ikut difitnah, itu sudah keterlaluan. Ini bukan lagi kritik, ini fitnah yang keji dan harus diusut tuntas,” tegas Baihaki. Baihaki menilai bahwa praktik mencemarkan nama baik lewat media sosial adalah bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang harus dilawan secara hukum. Atas dasar itu, DL telah secara resmi melaporkan akun penyebar fitnah tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Saat ini, penyidik Polda Jatim tengah memproses laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti digital dan melakukan pelacakan terhadap akun penyebar unggahan.

TNI-POLRI

Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Upacara Bendera 17an

BERITA UTAMA

Kodim Sampang Kenang Kembali Jasa Pahlawan Di Ziarah Nasional Dalam Memperingati Hari Pahlawan

BERITA UTAMA

Persiapan Mantaps Polri Amankan Pemilu 2024 Jelang Pencoblosan

BERITA UTAMA

Sinergitas Polres Madiun bersama TNI Siagakan Ratusan Personel Jaga Kondusifitas Satu Suro

BERITA UTAMA

Kehangatan Kebersamaan Warnai Santap Siang Satgas TMMD ke-124 Bersama Warga Haruyan