Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Uncategorized

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:25 WIB

Menanggapi keterangan Kapolsek Manyar, AKP Tatak yang mengatakan bahwa perkara 2 tersangka narkoba yang dimana salah satunya di rehabilitasi,

Surabaya. Ketua Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia (GSI), Dadang Buana angkat bicara.

Yayasan Gaman Semeru Indonesia (GSI) sendiri, merupakan salah satu lembaga anti narkoba yang ada di Kota Surabaya.

Menurutnya, jika memang dilakukan rehabilitasi, tentunya dari tingkat penyidikan awal di Polsek Manyar, sudah dapat ditentukan status kedua tersangka.

“Kalau memang dari awal sudah terbukti sebagai pengguna saat penyidikan, tentunya pihak penyidik dapat mengajukan asessmen ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik (BNNK Gresik) atau ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Kenapa harus menunggu petunjuk dari Jaksa,” jelasnya, Rabu (22 Mei 2024).

Masih kata Dadang Buana, dari pemberitaan sebelumnya, kedua tersangka yakni, M. Zakaria Ansori dan Sarifudin alias Ello ditangkap dirumah tersangka Sarifudin alias Ello yang dilakukan rehabilitasi.

Tentunya kami merasa ada kejanggalan terhadap perkara ini. Secara logika, barang bukti pasti ditemukan dirumah tersangka atas nama Sarifudin alias Ello. Lah kok malah Ellonya yang direhabilitasi,” ungkapnya.

Dadang menambahkan, kuat dugaan kedua tersangka ini bukan pemain baru dan kedua tersangka ini juga sudah lama bekerjasama dalam mengedarkan narkoba.

“Kalau barang bukti ditemukan dirumah tersangka Sarifudin alias Ello, sudah dipastikan barang bukti tersebut milik Sarifudin alias Ello. Bisa jadi tersangka M. Zakaria Ansori alias Aan ini distributor narkoba yang akan diedarkan oleh Sarifudin alias Ello di wilayah Kabupaten Gresik,” dugaannya.

Perlu diketahui, menurut keterangan narasumber, M. Zakaria alias Aan dan Sarifudin alias Ello di tangkap di di Dusun Kedung, Desa Leran, Kec. Manyar, Kab. Gresik. Dimana, TKP tersebut merupakan rumah tersangka Sarifudinaliaa Ello pada Bulan Februari 2024.

Dari keterangan narasumber juga, dalam upaya melepaskan Sarifudin alias Ello itu melalui alibi rehabilitasi itu, terdapat dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 60.000.000(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1620/Lonteng Gelar Ziarah Bersama HUT Ke – 62 Kodam IX / Udayana

BERITA UTAMA

Babinsa Sokobanah Bantu Petani Panen Kacang Tanah Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Presiden Hadiri Acara Puncak Peringatan HPN 2024 , Jokowi: Saya Berterimakasih Insan Pers Telah Mengawal Pemilu, Kapolda Kalbar Ucapkan Selamat HPN

BERITA UTAMA

Jaga Kota Mojokerto Tetap Kondusif, Wali Kota Ajak Satlinmas Kembali Aktifkan Siskamling

BERITA UTAMA

Mewujudkan Swasembada Pangan Nasional Personel Kodim 1009/Tla Terus Melaksanakan Pendampingan Kepada Petani Guna

BERITA UTAMA

Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus dan ISF di Jakarta, TNI-Polri Akan Gelar Apel Pasukan Gabungan

BERITA UTAMA

KPM Desa Mandangin Mendatangi Densos PPA Sampang untuk mempertanyakan Penyaluran Bantuan PKH.

BERITA UTAMA

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kompak Hadiri Sosialisasi Pencatatan Sipil di Kelua