Target-24jam.com .Jumat(26/05/2023),Sinar Baru,Sungailiat,Aktivitas gudang penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di Sinar Baru,Jalan Belinyu,Sungailiat,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung.
Kamis,(25/05/2023).Di Tempat milik kolektor yang mengaku bernama (KRD) atau biasa disapa (UCP),yang di duga merupakan Anak Buah dari Bos berinisial ( SND KPR),Team investigasi Melihat Para Penambang Timah sedang mengantri untuk menjual hasilnya Timahnya,di tempat tersebut terdapat banyak Karung berisi Timah,dan Kolektor yang mengaku berinisial (KRD) Alias (UCP) sedang menimbang hasil Timah milik para Penambang.
Team investigasi langsung meminta Keterangan dari Para Penambang.Para Penambang menjelaskan bahwa”kolektor yang berinisial (KRD) alias (UCP) biasanya sore baru buka ini kita disini cuma menjual hasil timah Kami Saja,” ujarnya.
Berdasarkan Keterangan dari Para Penambang,team investigasi segera Melakukan Konfirmasi Kepada Kolektor Timah tersebut,yang mengaku Berinisial (KRD) alias (UCP) yang di duga sebagai Anak Buah dari Bos (SND KPR),Kolektor tersebut Mengakui Memang Benar Bahwa Dia Membeli Timah dari Para Penambang “Iya Saya Memang Membeli Timah” ujar (KRD) alias (UCP).
Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan Segera melakukan Konfirmasi ke APH setempat, terkait adanya Penampungan Timah di Sinar Baru,jalan Belinyu,Sungailiat Kabupaten Bangka,untuk segera di tindak lanjuti.
Pemerintah,pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
CRL1705