Mojokerto, Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang resmi memulai pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan SPALD-T (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat), yang menjadi bagian dari Kegiatan DAK PPKT Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan melalui pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah skala permukiman.
Adapun nama pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan IPAL Komunal Skala Permukiman Minimum 50 KK, yang berlokasi di Dusun Gebangsari, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi.
Spesifikasi Kegiatan:
Volume Pekerjaan: 155 Sambungan Rumah (SR), 3 Unit IPAL, dan 1 Unit Bioseptik.
Anggaran: Rp 1.860.000.000,-
Manfaat: Meningkatkan sanitasi lingkungan melalui pengelolaan air limbah secara terpadu.
Waktu Pelaksanaan: 240 hari kalender, mulai Juli 2025 dan direncanakan selesai Desember 2025.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh TPS KSM Sari Pilang Lestari dengan ketua tim pelaksana Bapak Sumarsono, serta didampingi oleh pendamping teknis Aris. Tim pelaksana terdiri dari sekitar 15 orang tenaga kerja, yang telah dibekali dengan kelengkapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pembangunan IPAL komunal ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sistem sanitasi yang lebih layak, aman, dan berkelanjutan.
:editor.jekyridwan