Masih Berlanjut, Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Gresik Masuki Babak Baru

Masih Berlanjut, Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Gresik Masuki Babak Baru

Masih Berlanjut, Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Gresik Masuki Babak Baru

Gresik Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wahyudi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang ditangani Polres Gresik, berlanjut ke tahap penyidikan. Beberapa Terlapor dikabarkan sudah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Dari informasi yang diterima wartawan, beberapa Terduga pelaku yang berkas kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan diantaranya berinisial SA, HJ, MY, dan beberapa lagi. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), salah satunya nomor SPDP/79/IV/2025/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, pada 6 April 2025.

Dari SPDP tersebut, disebutkan sangkaan Pasal kepada para Terlapor ialah Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Dikonfirmasi terkait itu, Kuasa Hukum Wahyudi, yaitu Dodik Firmansyah, S.H., sangat senang mendapat kabar tersebut. Disisi lain, yang patut disayangkan ialah adanya upaya pencabutan laporan yang diajukan oleh kliennya tanpa melibatkan dirinya sebagai Kuasa Hukum. Hal ini, menurutnya, secara etika dan hukum, telah merendahkan martabatnya sebagai penegak hukum yang telah membela kepentingan kliennya dan memastikan terpenuhinya hak-hak kliennya sebagai Pelapor di Polres Gresik.

“Harusnya, saya sebagai Penasehat Hukum Bapak Wahyudi, dikabari jika mau cabut laporannya di Polres Gresik. Dari pihak Terlapor juga harus berkoordinasi jika mau menemui atau berkepentingan dengan klien kami. Nyatanya, klien kami membuat surat pencabutan laporan bersama dengan pihak Terlapor, tidak pernah berkoordinasi. Bahkan, informasi yang saya terima, disitu ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 70 juta yang diserahkan ke klien kami dan rekannya,” jelas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.

Dodik Firmansyah menilai, pencabutan yang dilakukan oleh kliennya harusnya juga melibatkan pihak Kepolisian yang menangani pelaporannya, bukan dilakukan secara sepihak. Jika demikian, Dodik Firmansyah menganggap bahwa laporan Wahyudi ke Polres Gresik seakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, bukan mendapatkan keadilan secara hukum.

“Jangan sampai pelaporan itu dijadikan alat cari uang. Dan Polisi jangan dijadikan sebagai alat. Seharusnya, buat surat pernyataan damai antara Pelapor dengan Terlapor dihadapan penyidik,” ujar Dodik Firmansyah.dan perlu di pahami saya sebagai Penasehat Hukum tidak perna memintai biaya sebagai kuasa. Semua itu Nol persen tidak ada biaya (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Pernah Lelah, Polres Trenggalek Gencarkan Patroli Genthong di Musim Kemarau

BERITA UTAMA

Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Polresta Malang Kota Jaga Kondusifitas Tolak Anarkis

BERITA UTAMA

Dandim 0828/Sampang Paparkan Pelaksanaan TMMD 117 ke Tim Wasev Mabes TNI

BERITA UTAMA

Kodim Sampang Laksanakan Upacara Bendera, Penekanan Irup Dengan Kedisiplinan Sehari-hariĀ 

BERITA UTAMA

Dankodiklatal : Tujuan Audit Kinerja Itjenal Bukan Mencari Kesalahan Namun Untuk Melihat Kesesuaian

TNI-POLRI

Sapa Masyarakat, Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kunjungi SMADATARA, Kapolda Jatim : ‘Negara Maju adalah Negara yang Diisi Generasi Disiplin dan Berkarakter’

BERITA UTAMA

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis