Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:52 WIB

Maros, Sulsel – Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tudingan pembiaran terhadap aktivitas tambang liar di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Maros, Sulsel – Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tudingan pembiaran terhadap aktivitas tambang liar di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Maros, Sulsel – Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tudingan pembiaran terhadap aktivitas tambang liar di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

 

Sulsel Kabar tersebut beredar usai aksi ugal-ugalan sopir truk pengangkut material tambang yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di dekat Puskesmas Moncongloe.

Bahwa material tambang yang dibawa oleh truk-truk tersebut diambil dari tambang yang tidak memiliki izin atau illegal mining.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.I.K mengatakan pihaknya telah menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Terkait pemberitaan yang beredar, kata Iptu Aditya, material tambang yang diangkut oleh truk yang terlibat kecelakaan tersebut berada di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa dengan tujuan lokasi penimbunan di Villa Mutiara Kota Makassar.

“Hasil tim mengecek ke lapangan pengambilan material berupa tanah urug tersebut telah memiliki izin IUP/OP Nomor : 90/I.03/PTSP/2019 Dusun Pasotanae, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa atas nama PT. Geostone,” ungkap Kasat Reskrim, Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif melakukan operasi untuk memberantas tambang ilegal. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan telah diambil secara bertahap untuk mengatasi masalah ini.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang. Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Maros.

Terkait aksi ugal-ugalan sopir truk, Satlantas Polres Maros bersama Polsek Moncongloe telah memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada supir truk pengangkut material tambang yang beroperasi di Kecamatan Moncongloe.

Satlantas Polres Maros menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi truk yang tidak memenuhi standar keselamatan yang dapat membahayakan pengemudi lain maupun warga sekitar.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Libatkan Ratusan Personel Gabungan Kawal WWF ke – 10 di Bali

BERITA UTAMA

Kepala Desa Anton Talunblandong kecamatan Dawarblandong kabupaten Mojokerto. mengucapkan Semarak HUT ke-79 RI

BERITA UTAMA

Sebagai Seorang Muslim Personel Kodiklatal Harus Meyakini Hal Gaib Atas Dasar Petunjuk Al Quran

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar Polres Ponorogo Gelar Grasstrack dan Motorcross

BERITA UTAMA

Puluhan Tahanan Polda Jatim Diberi Kesempatan Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

TNI-POLRI

Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST, Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Pa Sandi

BERITA UTAMA

Penetapan itu Tertera dalam Surat Penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.