Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Uncategorized

Minggu, 28 April 2024 - 20:25 WIB

Mafia Solar berinisial (DD) kembali Beraksi

 

Target-24jam.com sungailiat — Sebuah Rumah yang berlokasi di Air Hanyut, Sungailiat Kabupaten Bangka, disinyalir menjadi tempat untuk menjalankan Aktivitas Bongkar muat BBM dan Gudang Penimbunan BBM jenis Solar yang diduga Ilegal.

Jumat(26/4/24),Diketahui Rumah Tersebut Milik seseorang Berinisial(DD) dilokasi Terlihat pembeli yang baru datang dengan membawa beberapa Jerigen Minyak. Terdapat sebuah Mobil Tangki BBM (biru-putih) tanpa nama dan tidak menggunkan Plat Nomor Kendararaan. Mobil Tangki tersebut sudah siap di samping Rumah untuk Melakukan Aktivitas Bongkar Muat BBM Solar diduga Ilegal.

Ketika di Konfirmasi Pemilik Solar diduga Ilegal Tersebut membenarkan bahwa itu memang miliknya dan setelah Ditelusuri ternyata pemilik solar ilegal tersebut berinisial (DD).

“Ini memang Milik Saya,kebetulan baru 4 Bulan ini saya melakukan Aktivitas Jual – Beli Solar”. Ungkap (DD)

Diketahui (DD) Pernah ditahan oleh pihak APH akibat melakukan Bisnis Solar Ilegal. Namun sebagai Mafia Solar tentu saja hal ini tidak membuatnya Jera untuk menjalankan kembali bisnis ilegalnya, tanpa rasa khawatir akan terjerat hukum untuk kedua Kalinya.

Dalam Hal ini diharapkan APH dapat melakukan Tindak Tegas kepada para Mafia BBM Ilegal dan Tim Target-24jam.com akan segera melakukan konfirmasi Kepihak APH setempat.

Karna Sudah jelas Di Terangkan
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

CRL _ 1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kolaboratif Serma Karnoto Pendampingan Pengeboran Sumber Mata Air di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Kepala desa pacing kecamatan bangsal mustaji .realisasi kan Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Pacing Berjalan Lancar dengan Dana Desa

BERITA UTAMA

Polres Malang Tertibkan Balap Liar di Dau, 25 Motor dan Sound Horeg Diamankan

BERITA UTAMA

Penyaluran BLT-DD Tahap 8, Kepala Desa Penompo Sutoyo Serahkan Bantuan kepada 34 Warga

BERITA UTAMA

Hadiri Musdes Babinsa Koramil Torjun Dukung Program Pemerintah Desa 

BERITA UTAMA

Bela Sungkawa Komandan Kodim 1208/Sambas Melayat Kerumah Anggota Yang Berduka Dan Ikuti Proses Pemakaman

BERITA UTAMA

Tumbuhkan jiwa kemanusian, PMR WIRA SMA Negeri 2 Sampang Gelar Orientasi Kepalangmerahan

Uncategorized

Polda Jatim Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal dengan Serikat Pekerja Se-Jatim