Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / REDAKSI / Wisata

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:16 WIB

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

TARGET-24JAM.COM Pati,Maraknya mafia solar subsidi dalam pembelian di spbu kabupaten pati berbagai cara di lakukan,Dari hasil penajaman investigasi tim awak media, kami dapat dua narasumber yang mau memberi keterangan lebih jelas atas pengakuan Sukamto/gepeng terkait solar subsidi yang ditimbun, alasannya untuk rotari/ alat pertanian

Ternyata solar subsidi tersebut disetorkan ke Gunawan yang menaungi beberapa pengangsu solar di wilayah kabupaten Pati.

Menurut penjelasan dari salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya melalui telepon WhatsApp menyampaikan “Memang bener mas Sukamto/Gepeng ngangsu solar, dia ikut Mas Gunawan,di tgl 02/12/2023 sore kalau gak salah itu sukamto setor solar ke bos Gunawan ungkapnya.

Dan juga narasumber satunya yang juga tidak mau di sebutkan namanya membenar kan hal tersebut juga , beliau menyampaikan bahwa Pak Sukamto/Gepeng memang ngangsu solar dan disetorkan ke mas Gunawan saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Dalam hal ini Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepada aparat kepolisian yang khususnya di wilayah hukum kabupaten Pati harus menindak tegas para pelaku Penimbun BBM Subsidi, agar menciptakan BBM subsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Pati – Polda Jateng ambil tindakan tegas dan tangkap Mafia BBM Jenis Solar Subsidi dan memproses secara Prosedur Hukum, karena melanggar UU Migas pungkasnya ( tim )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Musyawarah DPC PKD-Mojokerto “Satu Komando Bersama Sampai Akhir ” Dan Di Hadiri Ketua ( HMN )

BERITA UTAMA

Kepala desa kepuhanyar Ir.Slamet Hidayat kecamatan Mojoanyar kabupaten Mojokerto mengucapkan selamat semarak HUT ke 79

BERITA UTAMA

Pimpinan Redaksi target-24jam.com Kunjungi Kepala Desa Karangasem untuk Pererat Sinergi

BERITA UTAMA

Pastikan Seluruh Wilayah Aman Dan Kondusif, Dandim 1009/Tanah Laut Dan Forkopimda Tala Pantau Pelaksanaan Pemilu

BERITA UTAMA

Kalapas Kelas 11A Jember Pimpin Upacara Hari Lahirnya Pancasila

BERITA UTAMA

Mantan Panglima OPM Serahkan 6 Pucuk Senjata Api di Hari Peringatan Kembalinya Papua ke NKRI

BERITA UTAMA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp. 4,9 Miliar, Amankan 2 Tersangka

BERITA UTAMA

BANTU RINGANKAN BEBAN KEBUTUHAN SEMBAKO, KODAM II/SWJ GELAR BAZAR MURAH