Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / REDAKSI / Wisata

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:16 WIB

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

TARGET-24JAM.COM Pati,Maraknya mafia solar subsidi dalam pembelian di spbu kabupaten pati berbagai cara di lakukan,Dari hasil penajaman investigasi tim awak media, kami dapat dua narasumber yang mau memberi keterangan lebih jelas atas pengakuan Sukamto/gepeng terkait solar subsidi yang ditimbun, alasannya untuk rotari/ alat pertanian

Ternyata solar subsidi tersebut disetorkan ke Gunawan yang menaungi beberapa pengangsu solar di wilayah kabupaten Pati.

Menurut penjelasan dari salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya melalui telepon WhatsApp menyampaikan “Memang bener mas Sukamto/Gepeng ngangsu solar, dia ikut Mas Gunawan,di tgl 02/12/2023 sore kalau gak salah itu sukamto setor solar ke bos Gunawan ungkapnya.

Dan juga narasumber satunya yang juga tidak mau di sebutkan namanya membenar kan hal tersebut juga , beliau menyampaikan bahwa Pak Sukamto/Gepeng memang ngangsu solar dan disetorkan ke mas Gunawan saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Dalam hal ini Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepada aparat kepolisian yang khususnya di wilayah hukum kabupaten Pati harus menindak tegas para pelaku Penimbun BBM Subsidi, agar menciptakan BBM subsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Pati – Polda Jateng ambil tindakan tegas dan tangkap Mafia BBM Jenis Solar Subsidi dan memproses secara Prosedur Hukum, karena melanggar UU Migas pungkasnya ( tim )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Patroli Blue Light, Polresta Malang Kota Berhasil Cegah Balap Liar, 6 Motor Tak Sesuai Spectek Diamankan

BERITA UTAMA

Polres Pamekasan Berbagi Al-Qur’an untuk Ponpes dan Tempat Ibadah

BERITA UTAMA

Bapak Tiri Warga Kuala Sekampung/Sragi Dicokok Polisi Gegara Setubuhi Anak Tirinya Sendiri.

BERITA UTAMA

Proyek Rp40 Miliar Ambruk dalam Hitungan Minggu, AMI Gugat Kegagalan Konstruksi

BERITA UTAMA

Aksi Blokir Whatsaap Ala Wamen Imigrasi Pemasyarakatan, disorot !! Kasihhati : “Petinggi Kementerian Kog Bermental bocah!!”

BERITA UTAMA

Komandan Brigif 2 Marinir Pimpin Sidang Dewan Brigade Pada Latihan Praktek Pasukan Taruna AAL Korps Marinir

BERITA UTAMA

Komandan Lanmar Sorong Melaksanakan Exit Briefing Di Taman Kompleks Primkopal Lanmar Sorong

BERITA UTAMA

Turun Langsung Babinsa Sokobanah Bantu Mempercepat Pembuatan Dapur Rumah Warga