Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / REDAKSI / Wisata

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:16 WIB

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

TARGET-24JAM.COM Pati,Maraknya mafia solar subsidi dalam pembelian di spbu kabupaten pati berbagai cara di lakukan,Dari hasil penajaman investigasi tim awak media, kami dapat dua narasumber yang mau memberi keterangan lebih jelas atas pengakuan Sukamto/gepeng terkait solar subsidi yang ditimbun, alasannya untuk rotari/ alat pertanian

Ternyata solar subsidi tersebut disetorkan ke Gunawan yang menaungi beberapa pengangsu solar di wilayah kabupaten Pati.

Menurut penjelasan dari salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya melalui telepon WhatsApp menyampaikan “Memang bener mas Sukamto/Gepeng ngangsu solar, dia ikut Mas Gunawan,di tgl 02/12/2023 sore kalau gak salah itu sukamto setor solar ke bos Gunawan ungkapnya.

Dan juga narasumber satunya yang juga tidak mau di sebutkan namanya membenar kan hal tersebut juga , beliau menyampaikan bahwa Pak Sukamto/Gepeng memang ngangsu solar dan disetorkan ke mas Gunawan saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Dalam hal ini Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepada aparat kepolisian yang khususnya di wilayah hukum kabupaten Pati harus menindak tegas para pelaku Penimbun BBM Subsidi, agar menciptakan BBM subsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Pati – Polda Jateng ambil tindakan tegas dan tangkap Mafia BBM Jenis Solar Subsidi dan memproses secara Prosedur Hukum, karena melanggar UU Migas pungkasnya ( tim )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lagi ! Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Tangkap Dua Orang Pemuda Bawa Ganja

BERITA UTAMA

BABINSA HADIRI PROSES PEMILIHAN PERANGKAT DESA

BERITA UTAMA

Kolonel Inf Idang Ismail S.Pd.,M.Si Kababinminvetcaddam V/Brawijaya ambil apel cuti Lebaran

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Siapkan 84 Kendaraan Operasional untuk Pengamanan TPS Pilkada 2024

BERITA UTAMA

BERITA UTAMA

Sinergitas Tanpa Batas, Polri-TNI Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-77

BERITA UTAMA

Patroli Polsek Banjar Lakukan Patroli Di titik Rawan Kamtibmas Di Malam Hari Cega Ganguan Keamanan

BERITA UTAMA

Kepala Desa Karangasem, Cipto Sutrisno, S.H., M.H., Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025