Tampak dari kejauhan,rumah tinggal kolektor Zkr didesa tutut,kec pemali ramai berdatangan para penambang yang menjual hasil timah yang diduga dari tambang-tambang ilegal
Salah satu Tim dan Rekan media lain (EK) sewaktu ingin mengkonfirmasi hal tersebut ke lokasi gudang Zkr yang berada di samping rumahnya,Di Desa Tutut, Penyamun Kecamatan Pemali,Kabupaten Bangka,langkah Tim pun dihalang oleh dua pemuda yang mengaku bernama M dan R mereka juga meminta Id Card wartawan (EK)
“Maaf bang,mau kemana..??.jangan masuk kebelakang..!!.disini saja”.Tegas M dan R (kedua pemuda)kepada wartawan
Tim menghentikan langkah kebelakang dan langsung mendekati sekaligus menanyakan kepada kedua pemuda tersebut mengapa melarang mereka untuk konfirmasi,kedua pemuda pun mengatakan
“Ini inisiatif pemuda kami,karena kampung kami sering diberitakan dan untuk menghindari kampung kami dari aksi kejahatan kemalingan dan lain-lain”.Jawab kedua pemuda
Meski Tim sudah menunjukkan Id Card Pengenal,kedua pemuda tetap melarang tim media untuk mengkonfirmasi ke kolektor Zkr mengenai aktifitasnya 10/10/2023
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,dikarenakan pemuda semakin bnyak yang berdatangan karna diundang oleh M dan R,.Tim menghentikan investigasi dan konfirmasi ke kolektor Z lalu bergegas pulang.
Sampai berita ini di terbitkan 16/10/2023 tim akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Polres bangka dan ke anggota tipiter polres bangka untuk meninjau dan menindak lanjut perihal tersebut juga aktifitas kolektor Zkr.
Menurut aturan dan undang-undang yang berlaku
“Karena melarang melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasalĀ Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta”.
Dan dalam yang mengatur tentang sumber daya yang disebutkan, didalam Pasal 161 bahwa
“setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dan pengemban dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)”.