LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan Siap Gugat Perusahaan Tambak Udang di Desa Penyak atas Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis

0
IMG-20260108-WA0024

Target-24jam.com Bangka Tengah — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan menyatakan sikap tegas dan akan menempuh langkah hukum terhadap sejumlah perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Desa Penyak dan sekitarnya. Langkah ini diambil menyusul banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, lingkungan hidup, serta mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat, penelusuran lapangan, serta kajian awal hukum yang dilakukan LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius, di antaranya pelanggaran sempadan pantai, di mana aktivitas tambak diduga berdiri dan beroperasi di zona yang secara hukum seharusnya dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan industri.

Selain itu, perusahaan tambak udang tersebut diduga membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yang jelas bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan dan mencederai hak-hak dasar para pekerja, khususnya masyarakat lokal Desa Penyak yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

BACA JUGA  Briptu RDW, anggota polisi Polres Jombang ahirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada pukul 12.55 WIB, Minggu

LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan juga menyoroti dugaan pembuangan limbah tambak yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berpotensi mencemari lingkungan pesisir dan laut. Limbah yang dibuang tanpa pengolahan yang memadai dikhawatirkan merusak ekosistem pantai, mengganggu biota laut, serta berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan tradisional setempat.

Lebih jauh, ditemukan pula dugaan pelanggaran kawasan hutan, di mana sebagian area tambak diduga berada di wilayah yang secara hukum masuk dalam kawasan hutan atau kawasan lindung tanpa izin yang sah. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan tata ruang.

BACA JUGA  Permudah Masyarakat Mimika, Satgas Yonif 611/Awl Berikan Layanan Kesehatan Keliling

Tak kalah penting, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan-perusahaan tambak udang tersebut tidak transparan, tidak jelas, dan patut diduga tidak sesuai prosedur, bahkan ada indikasi kegiatan berjalan tanpa AMDAL yang layak dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Ironisnya, meskipun beroperasi di wilayah Desa Penyak dan sekitarnya, perusahaan tambak udang tersebut diduga minim menyerap tenaga kerja lokal dari daerah terdampak, sehingga manfaat ekonomi yang dijanjikan tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat setempat, sementara dampak lingkungan dan sosial justru harus ditanggung oleh warga.

Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran tersebut, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan menegaskan akan mengajukan gugatan hukum, baik melalui jalur perdata, administrasi, maupun pidana lingkungan, serta melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum.

BACA JUGA  BINA FISIK YANG PRIMA, PRAJURIT YONIF 7 MAR LAKSANAKAN OLAHRAGA PAGI

LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hukum, lingkungan, dan hak-hak masyarakat lokal. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi keadilan sosial serta kelestarian lingkungan.

LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan juga mengajak masyarakat Desa Penyak dan sekitarnya untuk tidak takut menyuarakan hak-haknya, serta bersama-sama mengawal proses hukum agar tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

CRL_1705

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *