Home / TNI-POLRI

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:13 WIB

Kurang dari 24 jam Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

 

KEDIRI – Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Tersangka berinisial YC (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Jumat dini hari (6/12/2024).

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.

Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), tersangka datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,” kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Pada Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kembali mendatangi rumah korban.

Tersangka menunggu korban Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang.

“Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil,” ungkap AKBP Bimo.

Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh tersangka.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.

“Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam,” terang AKBP Bimo.

Masih kata AKBP Bimo, tersangka meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan.

Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Tersangka YC ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,” jelas AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tegas Kapolres Kediri. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serah Terima Dinas

BERITA UTAMA

JELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H YONRANRATFIB 1 MARINIR GELAR JAM KOMANDAN

TNI-POLRI

Peringati Hari Antikorupsi, Kapolresta Malang Kota Ajak Anggota Tiru Integritas Bripka (Purn) Seladi Polisi Jujur

BERITA UTAMA

Sambut Dirgahayu TNI Ke 78 Kodim 0828/Sampang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

BERITA UTAMA

Polres Sampang Sambangi Pasar Tradisional Antisipasi Peredaran Uang Palsu

BERITA UTAMA

Mulai Hari Ini, Polres Jember Gelar Ops. Patuh Semeru 2024

BERITA UTAMA

Cooling System, Polda Jatim Gelar Sarasehan bersama Media Wujudkan Pilkada 2024 Damai

BERITA UTAMA

Sinergi Terang: Sertu Miran Bahu-membahu dengan PLN Sampang untuk Akses Air Bersih