Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:06 WIB

KONPENSASI BERUJUNG DIDUGA PEMERASAN SICILIANA AKHIRNYA DIDAMPINGI KANTOR HUKUM DHIPA ADISTA JUSTICIA.

 

Siciliana sebagai pemilik sah atas
tanah dan bangunan yang terletak di
Jln. Manyar Rejo 3/12, Kelurahan
Menur Pumpungan, Kecamatan
Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur, pada tahun 2016 telah
melakukan pembongkaran bangunan
milik rumah orang tuannya yang telah berdiri sejak tahun 1977, dengan niatan
untuk membangun bangunan rumah baru dengan menggunakan jasa

professional dari kontraktor yang berpengelaman di bidang bangunan,
Pada saat awal proses pembongkaran bangunan tersebut, Siciliana telah
berupaya untuk mengurus segala proses perizinan pendirian bangunan
melalui Pemerintah Kota Surabaya Cq. Dinas Perumahan Rakyat Dan

Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya, yakni
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas dasar IMB yang telah diterbitkan
dan dikantongi oleh Siciliana, kemudian dengan menggunakan jasa

kontraktor bangunan, maka tepat pada tahun 2018 telah dilakukan proses
pembangunan rumah milik Siciliana tersebut. Selain dari pada IMB tersebut,
sebagaimana kehidupan bermasyarakat tidak lupa Siciliana sebagai
masyarakat yang baik menyampaikan permohonan ijin baik kepada RT

maupun RW setempat serta para tetangganya terkait dengan adanya
pembangunan rumah tersebut, yang mana jelas kita ketahui proses
pembangunan tentunya sangat menggangu ketenangan.

“Sejajar dengan rumah Siciliana pada sebelah kanan yakni rumah nomor 14
milik tetangganya, juga telah berdiri sebuah bangunan tua yang saat ini
memasuki umur ± 42 (Empat Puluh Dua) Tahun”

Bahwa sejak awal pembangunan rumah milik Siciliana telah memenuhi
syarat-syarat berdirinya suatu bangunan, sebagaimana amanat Pasal 8 ayat
(1) Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang

Bangunan Gedung, sehingga selama proses pembangunan rumah tersebut
tidak ada satupun pihak yang berkeberatan atas berdirinya bangunan rumah
tersebut termasuk tetangga rumah sebelah kanan nomor 14. Akan tetapi hal
tersebut pada kenyataan, setelah bangunan rumah di Jln. Manyar Rejo 3/12
selesai berdiri dan ditempati oleh Siciliana dan keluarga, akhirnya menuai
suatu persoalan yang harusnya bisa diselesaikan secara musyarawah
kekeluargaan.

Tetangga Rumah Siciliana yakni tetangga rumah nomor 14 pada sebelah
kanan, menyampaikan keberatan-keberatan kepada Siciliana terkait dengan
kondisi rumahnya yang mengalami kerusakan, yang mana penyampaian

tersebut seolah-olah menuduh kepada Siciliana bahwasanya akibat dari
pembangunan rumahnya, sehingga berdampak kepada kerusakan rumah
miliknya yakni rumah nomor 14 yang diketahui pemiliknya bernama

Ubaidillah Tjoek Soekarwa. Atas hal tersebut pada mulanya Siciliana telah
berupaya memperbaiki kerusakan rumah yang disampaikan oleh tetangganya
Ubaidillah Tjoek Soekarwa, tanpa pernah mempersoalkan apakah benar
kerusakan tersebut akibat dari bangunan baru rumah milik Siciliana, akan
tetapi perbaikan tersebut dilakukan dengan dasar kehidupan bertetangga dan
bermasyarakat. Setelah perbaikan yang dilakukan terhadap rumah nomor 14
milik Ubaidillah Tjoek

Soekarwa tersebut, ternyata masih juga menemui persoalan sehingga
permasalahan tersebut harus dimediasiakan oleh pihak Pemerintah Kota
Surabaya Cq. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta
Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya, lantaran adanya aduan dari Ubaidillah
Tjoek Soekarwa. Pada proses mediasi yang dilakukan di Dinas Perumahan

Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota
Surabaya, Siciliana telah berupaya dengan niatan baik untuk memberikan
konpensasi atas kerusakan yang dialami oleh rumah Ubaidillah Tjoek

Soekarwa tanpa mempersoalkan sebab-sebab kerusakannya. Akan tetapi pada
saat proses mediasi/musyawarah tersebut Ubaidillah Tjoek Soekarwa malah
meminta kepada Siciliana untuk memberikan ganti kerugian senilai RP
312.600.000.,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), atas

kenyataan tersebut Siciliana tentu tidak bersedia dengan permintaan dari
Ubaidillah Tjoek Soekarwa, lantaran melihat kondisi umur bangunan rumah
nomor 14 tersebut yang sudah sangat tua. Lantaran tidak ditemukan titik
temu kesepakatan, sehingga aduan tersebut akhirnya dihentikan oleh Dinas

Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang
Kota Surabaya. Tidak puas dengan hasil dari Dinas Perumahan Rakyat Dan
Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya, pada

tanggal 04 Februari 2021 Ubaidillah Tjoek Soekarwa malah membuat Laporan
Polisi terhadap Siciliana di Polrestabes Surabaya terkait dengan dugaan
tindak pidana Bangunan Gedung, yang teregister dengan LAPORAN POLISI
NOMOR : LP-B/100/II/RES.1.24/RESKRIM/SPKT POLRESTABES

SURABAYA TERTANGGAL 04 FEBRUARI 2021, akan tetapi sampai dengan
saat ini belum ada penyelesaiaan, oleh karena pada tingkat penyelidikan di
UNIT II HARDA SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA, Ubaidillah
Tjoek Soekarwa malah meminta kepada Siciliana untuk memberikan ganti
kerugian senilai RP 1.204.028.813 (SATU MILYAR DUA RATUS EMPAT
JUTA DUA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TIGA BELAS
RUPIAH).

Merasa permasalahannya tidak kunjung selesai, akhirnya Siciliana melalui
Tim Kuasa Hukumnya pada Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia yang
bercabang di Surabaya, yang diwakili oleh NICHO HEZRON., SH., MH. –
MARUSAHA., SH., ROMANUS BOLI REBON., SH – IANSEN CHRISTIAN,

SH – YOHANNA CHRISTIEN, SH. MH – HAFIZ ANDI SADEWO, SH. – ADY
NUR FATTAH, SH dengan berbagai kajian menempuh upaya hukum secara
perdata yakni dengan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(Onrechtmatige Daad) terhadap Ubaidillah Tjoek Soekarwa di Pengadilan
Negeri Surabaya. Bahwa dengan melihat fakta lapangan maupun fakta hukum.

 

pembangunan rumah tinggal Siciliana di Jln. Manyar Rejo tersebut adalah
tidak bertentangan dengan hukum dan telah memenuhi syarat-syarat
berdirinya sebuah bangunan, dan apabila disandingkan dengan fakta
lapangan dapat dilihat secara kasat mata terbukti bahwa bangunan rumah
nomor 14 milik Ubaidillah Tjoek Soekarwa telah berumur ± 42 tahun/

 

bangunan tua. Adapun fakta lain yang ditemukan pada Blue Print rumah
nomor 14 milik Ubaidillah Tjoek Soekarwa ternyata pada lantai 2 tidak
terdapat kamar-kamar, akan tetapi pada fakta kenyataan terdapat 11 kamar
yang diketahui dijadikan kos-kosan oleh Ubaidillah Tjoek Soekarwa yang
mana hal tersebut telah bertentangan dengan peruntukan bangunan rumah
nomor 14 milik tetangga Siciliana tersebut. Atas dasar fakta hukum dan
keadaan sebenarnya, maka upaya hukum perdata yang ditempuh oleh

 

Siciliana dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
tersebut untuk meminta penilaian dari Majelis Hakim Perdata pada
Pengadilan Negeri Surabya untuk menilai fakta-fakta lapangan serta fakta
hukum, yang pada intinya menyatakan bahwasanya kerusakan rumah nomor
14 milik Ubaidillah Tjoek Soekarwa adalah bukan akibat dari pada
pembangunan rumah milik Siciliana, ungkap Tim Hukum Siciliana dari
Kantor Hukum DAJ. Sehingga pengujiannya menjadi terbuka dan terang,

 

yang mana pada saat pembuktian nanti akan dihadirkan ahli bangunan yang
memiliki kapasitas keilmuan di bidang teknik sipil sekaligus akan dilakukan
pemeriksaan setempat pada lokasi rumah baik milik Siciliana maupun
Ubaidillah Tjoek Soekarwa, tambah lawyer-nya yang berada di Kantor Cabang
Dhipa Adista Justicia Surabaya

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Hari Pertama Puasa Ramadhan 1445 H, HMI Cabang Singkawang Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Torjun Bersama Forkopimcam Rembuk Pupuk Bersubsidi Kepada Masyarakat Desa

BERITA UTAMA

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

BERITA UTAMA

Operasi Pekat 2024 Polres Tanjung Perak Amankan Seorang Residivis Curanmor yang beraksi di 5 TKP

BERITA UTAMA

Peneliti CIE: Ada Upaya Menunggangi HTN Demi Kepentingan Kelompok Tertentu

BERITA UTAMA

Kolaborasi Babinsa Koramil Sokobanah Serma Kholidin Komsos dan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Sokobanah

BERITA UTAMA

Di Bawah Terik Matahari Satgas TMMD ke 117 Kodim Sampang Lawan Rasa Lelah Dengan Semangat Jiwa

BERITA UTAMA

Polisi Beberkan Tewasnya Lansia di dalam Pondok 2X3 Meter di Rasau Jaya