Sidoarjo . Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polsek Balongbendo, Kapolsek Balongbendo Kompol Hasyim Asy’ari mengumumkan penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial ADR (25) asal Dusun Kemangsen Kidul, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. ADR ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Balongbendo di sebuah rumah kontrakan di Perum Quality Garden, Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Minggu (26/5/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, ADR mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengantarkan barang pesanan ke konsumen.
“Saya di telepon seseorang untuk mengantarkan barang ke tempat yang telah ditentukan orang itu. Sekali kirim saya diberi upah 1 juta rupiah,” ujar ADR kepada awak media.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengiriman narkoba ini sebanyak tiga kali. Kapolsek Balongbendo Kompol Hasyim Asy’ari menjelaskan metode yang digunakan oleh jaringan ini dikenal sebagai metode ranjau.
“Metode yang dipakai untuk mengedarkan barang haram ini menggunakan jaringan terputus, pelaku hanya ditelepon oleh seseorang yang tidak ia kenal, disuruh meletakkan barang di tempat yang sudah ditentukan oleh bandar dan diberikan upah satu juta,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ADR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Penangkapan ini adalah bukti bahwa Polsek Balongbendo tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kompol Hasyim Asy’ari di akhir konferensi pers.
Dengan tertangkapnya ADR, Polsek Balongbendo berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. ( Redaksi)