Target-24jam.com
Minggu,(18/06/2023)Pangkal Pinang.Aktivitas gudang penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di Riding Panjang, merawang,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung.
Sabtu(17/06/2023).Di Tempat milik Kolektor yang mengaku berinisial KJK,yang di duga memiliki deking seorang Oknum Tentara berinisial (GL),Team Investigasi Melihat Para Penambang Timah sedang mengantri untuk menjual hasilnya Timahnya,di tempat tersebut terdapat banyak Karung berisi Timah,dan Terlihat Kolektor yang bernama (KJK),sedang menimbang hasil Timah milik para Penambang yang akan dijual kepadanya.
Team investigasi langsung meminta Keterangan dari Para Penambang.salah Satu Penambang berinisial (DW) menjelaskan bahwa,”Kolektor KJK biasanya sore baru buka ini kita disini cuma Menjual Hasil Timah Kami Saja,” ujarnya.
Berdasarkan Keterangan dari Para Penambang,Team Investigasi segera Melakukan Konfirmasi Kepada Kolektor Timah yang berinisial (KJK) tersebut,Kolektor tersebut Mengakui Memang Benar Bahwa Dia Membeli Timah dari Para Penambang “iya,lumayanlah untuk Hari ini” ujar Kolektor bernama KJK.
Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan Segera melakukan Konfirmasi ke APH setempat, terkait adanya Penampungan Timah Di Riding Panjang,kecamatan merawang,kabupaten bangka,untuk segera di tindak lanjuti.
Pemerintah,pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
CRL1705#