TARGET-24jam.com Jumat,26 mei 2023 Kolektor Timah yang Satu ini Sangat Luar Biasa, (Zkr)/(LKR) Seperti Tidak Memiliki Rasa Takut Melakukan Pelanggaran Hukum.Berdasarkan Keterangan Dari Narasumber yang berada di Desa Tutut,Sungailiat,Kolektor Berinisial (ZKR)/(LKR) Mempunyai Seorang Atasan Berinisial (RO),Team Investigasipun segara Mengkonfirmasi Terhadap Bos berinisial (RO) melalui Aplikasi WA.Bos(RO) menjawab,” iya bang itu punya kita” ujarnya.
Dari Pantauan Team Investigasi,didepan Rumah Kolektor (Zkr)/(LKR)Terdapat Antrian yang Panjang,hal ini disebabkan oleh Warga yang Ingin Menjual Timah Kepada (ZKR)/(LKR).Lokasi Tepatnya berada dirumah Sang Kolektoryang berada di Desa Tutut,Kecamatan Sungailiat,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung,Kamis (25/05/23).
(Zkr) atau (LKR) sudah Cukup Terkenal di Kalangan Kolektor Timah dengan Aktivitas Pembelian Biji Timah dari Penambang mana saja,ataupun dengan Membeli Biji Timah dari Tambang Ilegal,Diduga Dia juga Membeli dari Lokasi HPL, HP dan HL,serta Tambang Laut maupun Tambang Darat dengan Kapasitas Jumlah Besar.Selepas di Beli,Biji Timah lalu di Masukkan dalam Gudang (Penampungan) yang Tidak Mempunyai Izin Tampung Sementara.
Team Investigasipun melakukan Konfirmasi kepada Polres Setempat,Ketika dikonfirmasi Terkait Kolektor (ZKR)atau(LKR) yang Tidak Mengantongi Izin Tampung.Kapolres AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K menjawab dengan Singkat ” Terimakasih atas Informasinya “.
Atas Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Mengacu pada Peraturan Direktur Jendral Minerba Kementrian ESDM. Ridwan Djamaluddin pernah Mengutarakan Regulasi Terkait Kolektor Timah / Pengepul Timah ada Dasar Hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Foto : Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya
Dalam aturan tersebut yang Bersangkutan, didalam Pasal 161 bahwa Setiap Orang yang Menampung,Memanfaatkan,Melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Pengemban dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak Berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 35 ayat (3) Huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
Sampai Berita ini diterbitkan Team investigasi Target-24jam.com akan terus berupaya Mengkonfirmasi Kepada APH dan akan dilanjutkan Kepada Dirkrimsus Polda Babel.|||
CRL1705