Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:24 WIB

Kolektor Di Desa Tutut,Sungailiat Berinisial ZKR ada juga yang memanggilnya LKR,yang diduga Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

Foto : Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

Foto : Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

TARGET-24jam.com Jumat,26 mei 2023 Kolektor Timah yang Satu ini Sangat Luar Biasa, (Zkr)/(LKR) Seperti Tidak Memiliki Rasa Takut Melakukan Pelanggaran Hukum.Berdasarkan Keterangan Dari Narasumber yang berada di Desa Tutut,Sungailiat,Kolektor Berinisial (ZKR)/(LKR) Mempunyai Seorang Atasan Berinisial (RO),Team Investigasipun segara Mengkonfirmasi Terhadap Bos berinisial (RO) melalui Aplikasi WA.Bos(RO) menjawab,” iya bang itu punya kita” ujarnya.

Dari Pantauan Team Investigasi,didepan Rumah Kolektor (Zkr)/(LKR)Terdapat Antrian yang Panjang,hal ini disebabkan oleh Warga yang Ingin Menjual Timah Kepada (ZKR)/(LKR).Lokasi Tepatnya berada dirumah Sang Kolektoryang berada di Desa Tutut,Kecamatan Sungailiat,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung,Kamis (25/05/23).

(Zkr) atau (LKR) sudah Cukup Terkenal di Kalangan Kolektor Timah dengan Aktivitas Pembelian Biji Timah dari Penambang mana saja,ataupun dengan Membeli Biji Timah dari Tambang Ilegal,Diduga Dia juga Membeli dari Lokasi HPL, HP dan HL,serta Tambang Laut maupun Tambang Darat dengan Kapasitas Jumlah Besar.Selepas di Beli,Biji Timah lalu di Masukkan dalam Gudang (Penampungan) yang Tidak Mempunyai Izin Tampung Sementara.

Team Investigasipun melakukan Konfirmasi kepada Polres Setempat,Ketika dikonfirmasi Terkait Kolektor (ZKR)atau(LKR) yang Tidak Mengantongi Izin Tampung.Kapolres AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K menjawab dengan Singkat ” Terimakasih atas Informasinya “.

Atas Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Mengacu pada Peraturan Direktur Jendral Minerba Kementrian ESDM. Ridwan Djamaluddin pernah Mengutarakan Regulasi Terkait Kolektor Timah / Pengepul Timah ada Dasar Hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Foto : Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

Dalam aturan tersebut yang Bersangkutan, didalam Pasal 161 bahwa Setiap Orang yang Menampung,Memanfaatkan,Melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Pengemban dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak Berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 35 ayat (3) Huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).

Sampai Berita ini diterbitkan Team investigasi Target-24jam.com akan terus berupaya Mengkonfirmasi Kepada APH dan akan dilanjutkan Kepada Dirkrimsus Polda Babel.|||

CRL1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1009/Tla Sambut Baik Kunjungan Para Dewan Guru Dan Siswa Siswi SMPS Waladun Soleh

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan X Dan Ketua Ranting C Cabang 1 KP 3 Sambut Komandan Pasmar 3 Beserta Ketua Korcab Pasmar 3 Dalam Kunjungan Kerja Di Yonmarhanlan X Jayapura

BERITA UTAMA

Tingkatkan Ketakwaan Kodim 0828/Sampang Rutinkan Yasinan & Gelar Do’a Bersama

BERITA UTAMA

Pencegahan Banjir, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil Barabai Bersama Warga Padawangan

BERITA UTAMA

Menyatu Bersama Masyarakat, Polisi Kediri Hadiri Sedekah Bumi Desa Senden

BERITA UTAMA

Kapolda Jateng Menekankan Empati Polri Untuk Mendapatkan Simpati Masyarakat

BERITA UTAMA

Diduga Dianiaya,dan dpersekusi Wartawan Situbondo Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Bersitegang dengan Bupati pada saat meliput unras

BERITA UTAMA

Jum’at Berkah Personel Kodim 1009/Tla Gotong Royong Bangun Sarana Tempat Wudhu Mushola Al Ikhlas Desa Panggung