Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:24 WIB

Kolektor Di Desa Tutut,Sungailiat Berinisial ZKR ada juga yang memanggilnya LKR,yang diduga Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

Foto : Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

Foto : Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

TARGET-24jam.com Jumat,26 mei 2023 Kolektor Timah yang Satu ini Sangat Luar Biasa, (Zkr)/(LKR) Seperti Tidak Memiliki Rasa Takut Melakukan Pelanggaran Hukum.Berdasarkan Keterangan Dari Narasumber yang berada di Desa Tutut,Sungailiat,Kolektor Berinisial (ZKR)/(LKR) Mempunyai Seorang Atasan Berinisial (RO),Team Investigasipun segara Mengkonfirmasi Terhadap Bos berinisial (RO) melalui Aplikasi WA.Bos(RO) menjawab,” iya bang itu punya kita” ujarnya.

Dari Pantauan Team Investigasi,didepan Rumah Kolektor (Zkr)/(LKR)Terdapat Antrian yang Panjang,hal ini disebabkan oleh Warga yang Ingin Menjual Timah Kepada (ZKR)/(LKR).Lokasi Tepatnya berada dirumah Sang Kolektoryang berada di Desa Tutut,Kecamatan Sungailiat,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung,Kamis (25/05/23).

(Zkr) atau (LKR) sudah Cukup Terkenal di Kalangan Kolektor Timah dengan Aktivitas Pembelian Biji Timah dari Penambang mana saja,ataupun dengan Membeli Biji Timah dari Tambang Ilegal,Diduga Dia juga Membeli dari Lokasi HPL, HP dan HL,serta Tambang Laut maupun Tambang Darat dengan Kapasitas Jumlah Besar.Selepas di Beli,Biji Timah lalu di Masukkan dalam Gudang (Penampungan) yang Tidak Mempunyai Izin Tampung Sementara.

Team Investigasipun melakukan Konfirmasi kepada Polres Setempat,Ketika dikonfirmasi Terkait Kolektor (ZKR)atau(LKR) yang Tidak Mengantongi Izin Tampung.Kapolres AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K menjawab dengan Singkat ” Terimakasih atas Informasinya “.

Atas Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Mengacu pada Peraturan Direktur Jendral Minerba Kementrian ESDM. Ridwan Djamaluddin pernah Mengutarakan Regulasi Terkait Kolektor Timah / Pengepul Timah ada Dasar Hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Foto : Anak Buah dari RO Membeli dan Menampung Timah di Rumahnya

Dalam aturan tersebut yang Bersangkutan, didalam Pasal 161 bahwa Setiap Orang yang Menampung,Memanfaatkan,Melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Pengemban dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak Berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 35 ayat (3) Huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).

Sampai Berita ini diterbitkan Team investigasi Target-24jam.com akan terus berupaya Mengkonfirmasi Kepada APH dan akan dilanjutkan Kepada Dirkrimsus Polda Babel.|||

CRL1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berikan Pertolongan Pertama Dan Donor Darah, PMI Kab. Sampang Buka Posko di CFD

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke 117 Kodim 0828 Sampang Bangun MCK Rutilahu Ibu Suhaimah

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2025, Wakapolda Jatim Tekankan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

IRKORMAR TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN ATHAN AUSTRALIA

BERITA UTAMA

Truk Tangki Terguling Di Jurang Warga Asahan ‘Panen Minyak CPO Tertumpah

BERITA UTAMA

Komunikasi Yang Erat Warnai Senyum Warga”Babinsa Omben di Tengah Sawah”

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Landak Berikan Penyuluhan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Di SMAN 2 Ngabang

BERITA UTAMA

Jepara, Sasaran TMMD Didesa Bakalan Rampung 100 Persen